Klik Gambar
Tulang Bawang Barat (HPN) – Anggota Polsek Gunung Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap satu dari tiga pelaku spesialis pembobol Counter Handphone (HP).
Hal ini disampaikan Kapolsek Gunung Agung AKP. Tri Handoko, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa tindak pidana tersebut terjadi di sebuah Counter HP yang berada di Tiyuh/Kampung Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, sekitar pukul 03.00 WIB (dini hari). Rabu (16/10/2019).
“Identitas korban yaitu Koko Adi Pangestu (23), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Tiyuh Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat,” kata Kapolsek. Senin (04/11).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa Laptop merk Acer tipe aspire Es 14 warna hitam, 20 unit HP berbagai merk, 50 buah kartu perdana berbagai merk, tiga unit power bank, dan10 buah memory card dan mic karaoke merk ws 858 ppt warna hitam.
Tri Handoko menjelaskan, para pelaku ini masuk ke dalam counter milik korban saat kondisi counter ditinggal pulang oleh pemiliknya dengan cara merusak dua buah kunci gembok dan kunci utama rolling door, lalu masuk ke dalam counter dan mengambil barang-barang berharga yang ada disana.
Lanjutnya, korban baru mengetahui kalau counter miliknya telah di bobol oleh para pelaku, pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB untuk membuka counter dan melihat pintu utama rolling door sudah terbuka. Korban lalu masuk ke dalam counter dan memeriksa barang-barang apa saja yang telah diambil oleh para pelaku, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gunung Agung.
Kemudian berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama tekab 308 langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Minggu (03/11/2019), sekitar pukul 17.30 WIB, salah satu pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumah pamannya yang tidak jauh dari rumah pelaku sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial DM als AM (29), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Setia Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat dan dari tangan pelaku ini, berhasil disita Barang Bukti (BB) berupa mic karaoke merk ws 858 ppt warna hitam,” ungkap AKP Tri.
Kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gunung Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (AW)