Satlantas Polres Tuba Sikat 2.482 Pelanggar Lalin OZK 2019

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulangbawang menggelar Konferensi Pers tentang hasil pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2019, bertempat di Mapolres setempat, sekitar pukul 11.15 WIB. Kamis (7/11/19).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi, bersama Kabag Ops Kompol. Edy Syafnur, Kasat Lantas AKP. Agustinus Rinto, Kasubbag Humas Iptu. Endri Junaidi, Kasi Propam Ipda. Wagimin, Kasi Was Ipda. Edi Saderi dan Kanit Turjawali Satlantas Ipda. Budiyono.

“Selama berlangsungnya Operasi Zebra Krakatau 2019, yang dimulai tanggal 23 Oktober s/d 05 November 2019 (14 hari), petugas kami berhasil menindak 2482 pelanggar lalu lintas,” kata Kapolres.

Sebanyak 2441 pelanggar ditindak dengan menggunakan blanko tilang dan 41 pelanggar dilakukan teguran. Adapun rincian pelanggar yang ditindak dengan menggunakan blanko tilang terdiri dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 1906 lembar, Surat Izin Mengemudi (SIM) 480 keping dan kendaraan 55 unit (motor 54 unit dan mobil 1 unit).

Baca Juga :  Kabag Ops: 8 PPK Selesai Rapat Pleno Rekapitulasi

Para pelanggar tersebut, lanjut Kapolres. Didominasi oleh pelanggaran yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, disusul dengan pelanggaran yang tidak menggunakan helm dan pelanggaran yang tidak membawa surat-surat kendaraan.

“Saat berlangsungnya Operasi Zebra Krakatau 2019 ini, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) spesialis rumah kosong dan menyita BB hasil kejahatan,” papar Syaiful.

Identitas kedua pelaku tersebut berinisial DM (33) dan HA (33), mereka merupakan warga Talang Bali, Kelurahan Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Mereka ditangkap hari Senin (28/10/2019), sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Kahuripan, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.

Baca Juga :  Winarti Gelar Bimtek Soal Penataan Kewenangan Desa

Selanjutnya, dari tangan para pelaku tersebut, berhasil disita BB berupa uang tunai sebanyak Rp. 46.485.000,- (empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), mata uang asing sebanyak 107 dolar singapur, tiga keping emas seberat 15 gram, lima kunci L, dua buah linggis, obeng, lakban warna hitam, pisau kater, GPS, empat bilah sajam (senjata tajam) jenis pisau garpu, gunting besar dan tas ransel warna hitam.

Dikarenakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, para pelaku berikut BB sudah dijemput dan diserahkan ke petugas dari Polresta Bandar Lampung. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews