Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Banjar Agung Kompol. Rahmin, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi sekitar pukul 18.40 WIB, di Toko milik korban yang berada di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Selasa (17/03/2020).
“Identitas korban Didik Riyanto (38), berprofesi pedagang, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp5,6 Juta,” ujar Kompol. Rahmin, Jum’at (20/03/2020).
Terungkapnya kasus curat ini bermula saat korban melihat kamera pengawas closed circuit television (CCTV) yang terpasang di Toko dengan handphone (HP) miliknya, waktu itu terlihat ada seorang pelaku yang mencuri dua karung bawang putih dari dalam toko.
Kemudian pada hari Rabu (18/03/2020), sekitar pukul 04.30 WIB, saksi Yudi Prayoga (31), mengecek langsung toko milik korban dan ternyata benar dua karung bawang putih yang ada di dalam toko telah hilang, kejadian serupa juga terjadi sekira diawal bulan Maret 2020, waktu itu korban kehilangan 4 karung bawang putih di dalam tokonya. Sehingga total kerugian korban akibat pencurian tersebut sebanyak 6 karung bawang putih.
Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita rekaman CCTV yang ada di toko milik korban, lalu petugas dengan cepat bergerak untuk mencari pelaku.
“Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, hari Kamis (19/03/2020), sekira pukul 16.30 WIB, pelaku berinisial AN (39), berprofesi penjaga malam di Pasar Unit 2, warga Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek.
Dari rumah pelaku, berhasil disita barang bukti berupa satu karung bawang putih seberat 20 kg, uang tunai sebanyak Rp. 400 Ribu dan sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa plat nomor.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (AW/rls)