Nekat Hisap Sabu Dipinggir Jalan, 3 Pria Diciduk Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Banjar Agung berhasil menangkap tiga orang warga yang sedang asyik berpesta Narkotika Golongan I jenis sabu di pinggir Jalan lintas timur (jalintim).

Hal ini dijelaskan Kapolsek Banjar Agung Kompol. Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, bahwa ketiga warga tersebut ditangkap pada hari Rabu (06/11/2019), sekitar pukul 21.30 WIB, di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.

“Identitas dari ketiga warga tersebut yaitu berinisial SN (45), BA (41) dan SA (28), mereka sama-sama berprofesi swasta dan merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang,” kata Kapolsek. Jumat (08/11/2019).

Adapun penangkapan terhadap ketiga warga tersebut bermula ketika petugas kami yang sedang melaksanakan patroli rutin hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) dan melihat sebuah kendaraan truck fuso sedang berhenti di pinggir jalan.

Baca Juga :  Polisi dan Pamuji Gelar Bakti Sosial Kesehatan

Sebab curiga, lanjut Kapolsek, lalu petugas kami langsung berhenti dan menghampiri mobil tersebut dan melihat ada empat orang laki-laki tidak di kenal sedang berada di dalam mobil. Saat petugas berjalan menuju ke mobil untuk menanyakan surat-surat kendaraan, salah satu pelaku langsung berlari.

“Petugas kami semakin curiga, sehingga tiga pelaku langsung dilakukan penangkapan, setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan BB berupa alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol aqua, dua buah korek api gas, pirek yang berisi sisa sabu yang digunakan, plastik bekas isi sabu yang sudah terbakar dan linting kerta rokok yang digunakan untuk jarum korek api,” ujar Rahmin.

Baca Juga :  Oknum Anggota DPRD Tubaba Berprilaku Sombong

Saat ini ketiga pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibat tersebut, para pelaku di pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 Miliar. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews