Hanafi KWRI: Polres Metro Harus Cepat Tangani Kasus Oknum Mantan Kepsek

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro (HPN) – Dewan Pimpinan Cabang KWRI Kota Metro, meminta kepada Pihak Polres setempat untuk segera menangkap dan memproses secara hukum kepada Oknum mantan Kepala Sekolah (kepsek) SMPN 10 Metro, yang diduga telah merugikan Negara sesuai dengan UU Tipikor yang berlaku, terkait penyalah gunaan Dana Anggaran DAK Tahun 2017.

Menurut hasil sumber, mantan Kepsek SMP Negeri 10 tersebut, diduga telah merugikan Negara mencapai Rp450 juta, dari nilai anggaran tentang penambahan 2 lokal yakni, ruang kelas dan lokal perpustakaan.

Kanit Tipikor E.E. Simanungkalit menjelaskan, bahwa saudara SPD masih dalam tahap penyidikan, karena berkas masih dilengkapi, jika sudah P21 baru dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga :  DPRD Metro Gelar Paripurna LKPJ TA 2020

“Kami masih menunggu kelengkapan berkasnya, kalo sudah P21 langsung kami limoahkan di Kejaksaan.” kata Simanungkalit. Selasa (26/11).

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro Ria andari menjelaskan, bahwa Pardi memang sudah diperiksa Polres Metro terkait dugaan penggunaan anggaran DAK. Apabila terbukti bersalah, dirinya selaku Kepala Dinas akan memberikan sangsi tegas kepada SPD, kemudian pemberian sangsi tegas kepada SPD akan kami ajukan ke BKD dan Walikota, supaya jabatannya dicopot dari ASN, karena telah menyalahgunakan jabatannya selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 10 pada masanya.

“Saya akan tindak tegas, jika memang nanti terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran, bisa saya ajukan juga ke BKD dan Walikota, untuk mencopot status PNS-nya.” tegasnya.

Baca Juga :  Hipmi Lampung Ikut Lawan Corona

Tempat terpisah, Ketua KWRI Cabang Metro Hanafi, sangat menyayangkan terhadap proses hukum yang dinilai sangat lambat. Sebab, mengingat kasus tersebut sudah sangat lama sekali, tentunya harapan kami selaku pengurus DPC KWRI Kota Metro, meminta kepada Kapolres agar segera menindak lanjuti dan usut tuntas, serta tangkap jika sudah terbukti.

Bahkan, Mantan Kuasa Hukum saudara SPD Alif Suherli masyono menyatakan, saat ditemui di ruang kerjanya, perkara tersebut sudah layak untuk di limpahkan, tentunya untuk membuktikan bersalah atau tidaknya saudara SPD. (Rls/Tim/Rio)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews