Satres Narkoba Bekuk Pelaku Pengedar Sabu

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang berhasil menungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya.

Dijelaskan Kasat Narkoba Iptu. Boby Yulfia, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi, mengatakan, pelaku tersebut ditangkap pada hari Kamis (05/12/2019), sekitar pukul 17.30 WIB, di Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang.

“Pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial AW (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Wiralaga I, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji,” kata Boby. Selasa (10/12/2019).

Adapun penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan, bahwa di sebuah rumah sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Itadam II/Sriwijaya Lakukan Wasrik di Kodim 0426/TB

Lanjut Boby, berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan tempat tersebut sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Disana, selain berhasil menangkap pelaku juga turut disita Barang Bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dua buah plastik klip kosong besar, dua buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa bakar sabu, empat buah pipet plastik yang ujungnya runcing (sekop), jarum, timbangan merk CHQ warna hitam, timbangan warna silver, empat bungkus plastik klip besar berisi 120 plastik klip kosong, HP (handphone) Nokia warna hitam dan HP Samsung lipat warna putih,” papar Boby.

Baca Juga :  Bupati Tuba Dorong Peningkatan UKM Masyarakat

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews