Pemilihan Kades Taman Bogo Masih Menjadi Polemik

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) – Pemilihan Kepala Desa (kades), Desa Taman Bogo, Kecamatan Probolinggo, Kabupaten Lampung Timur, masih bersengketa dan di proses PTUN Tanjung Karang.

Berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Taman Bogo, Kecamatan Probolinggo Lampung Timur dengan Nomor. 23/-PILDES/XI/2019 Tanggal 21 November 2019, pasalnya bakal calon dari peserta Kepala Desa tidak lolos dalam seleksi tes pemilihan calon Kepala Desa di tingkat panitia.

Dalam hal ini di katakan oleh Dwi Amperaono, salah satu Bakal Calon Kades yang posisinya saat ini adalah Incumbent, ia mengaku tidak diloloskan oleh pihak panitia, dikarenakan penilaian panitia tidak Fair.

Baca Juga :  PAC-PP Gandeng UPTD Puskesmas Bagikan APD

“Saya mendaftarkan diri lagi sebagai calon Kades, kebetulan di Desa Taman Bogo ada 9 Bacalon, sesuai peraturan Bupati Lampung Timur, apabila Calon Kepala Desa lebih dari 5 orang, maka akan diadakan seleksi dan tes yang harus di lalui para peserta calon, salah satunya tertuang di dalam Perbup, dan kebijakan lain di buat peraturan oleh panitia pemilihan Kepala Desa masing-masing.” ujarnya.

Lanjutnya, Dwi selaku incumbent harus menelan rasa kecewa, karena panitia diduga tidak fair dalam menjalankan tugasnya.

Saat di konfirmasi pihak tim kuasa hukum Dwi Amperaono mengatakan, Kami dari Kantor Hukum Okta Virnando, dan E. Rudiyanto, sudah melakukan upaya mediasi terhadap panitia, tapi alhasil panitia pemilihan Kepala Desa masih bersikukuh, bahwa apa yang dilakukan panitia sudah benar.

Baca Juga :  Hari ke3 Idulfitri, Personil Polsek Way Bungur Melaksanakan Patroli di Jalan Raya Lintas Timur

Lebih lanjut tim kuasa hukum mengatakan, bahwa sengketa ini masih dalam upaya hukum dengan melakukan gugatan sengketa di PTUN Pengadilan Tata Usaha Tanjung Karang, Bandar Lampung Nomor.15/G/2019/PTUN-BL dan kami telah mengirimkan surat penundaan Kepala Desa Taman Bogo terpilih kepada Bupati Lampung Timur, tertanggal 23 Desember 2019, karena masih dalam sengketa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, nanti pihak Pengadilan yang memutus sengketa ini sesuai dengan Undang-undang dan hukum yang berlaku dengan seadil adilnya. (Eko)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews