Pelaku Curat Hewan Ternak Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap dua buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak.

Dibenarkan Kapolsek Banjar Agung Kompol. Rahmin, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi pada hari Jumat (20/09/2019), sekitar pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat Mess PT. Lambang Sawit Perkasa, Kampung Ringin Sari.

“Identitas korban Juliadi (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian empat ekor sapi,” ujar Kapolsek. Selasa (14/01/2020).

Adapun penangkapan terhadap dua pelaku ini, berdasarkan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku Gatot Suryadi (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Ringin Sari yang telah lebih dahulu ditangkap hari Sabtu (19/10/2019), sekitar pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Menggala.

Baca Juga :  Pemkab Tuba Anggarkan Rp1,5 M untuk Korban Bencana Alam

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami bersama Tekab 308 Polres, akhirnya hari Senin (13/01/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, dua orang pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda di Kampung Ringin Sari.

“Dan identitas dua orang pelaku tersebut berinisial FB (23), berprofesi wiraswasta dan AL (22), berprofesi sopir. Mereka merupakan warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang,” terang Rahmin.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri ABG

Kapolsek menambahkan, saat akan ditangkap kedua pelaku ini melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kami, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kakinya. Pelaku FB di betis kaki sebelah kanan dan pelaku AL di betis kaki sebelah kiri.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews