Klik Gambar
![](https://i0.wp.com/halopaginews.com/wp-content/uploads/2023/05/WhatsApp-Image-2023-05-31-at-20.46.36-copy.jpg?resize=800%2C153&ssl=1)
Lampung Timur (HPN) – Direktorat Metrologi Berencana akan melakukan pengawasan alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan satuan ukuran tahun 2020 pada Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) pertamina yang berada di Lampung Timur.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Timur Rosdi, menyusul datangnya surat dari Dirjen perlindungan konsumen dan tertib niaga direktorat metrologi dengan nomor : 183/PKTN 4.4/SD/01/2020.
“Hal itu dilaksanakan guna meningkatkan tertib ukur untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan serta melindungi konsumen,” ujar Rosdi. Kamis (23/01/2020).
Ia menambahkan, bahwa kegiatan pengawasan terhadap UTTP dan Satuan Ukuran tersebut dilaksanakan secara terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Untuk jadwalnya pengawasanya tanggal 28-31 Januari 2020, namun untuk Pertamina mana saja yang akan dilakukan pengawasan kami belum bisa memastikan karena jadwal langsung dari direktorat metrologi,” tambahnya.
Lanjutnya, obyek yang akan diawasi UTTP, dilakukan untuk memastikan penggunaan UTTP sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan serta adanya tanda tera atau surat ketetangan tertulis pengganti tanda sah dan tanda batal.
Satuan Ukuran, dilakukan untuk memastikan penggunaan. penulisan satuan dan awal kata serta lambang satuan sesuai ketentuan.
“Tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan nantinya hanya akan melakukan pendampingan kepada Tim dari Direktorat Metrologi,” tutupnya. (Eko)