Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di areal peladangan singkong.

Dituturkan Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi, mengatakan, bahwa tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, di Kampung Gunung Tapa. Senin (27/01/2020).

“Identitas korban bernama Anwar (35), berprofesi sebagai tani, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Kasat Reskrim. Selasa (28/01/2020).

Mulanya, saat korban bersama kakaknya Kartini (45) dan pamannya Edi Saputra (35), mengecek lahan untuk ditanami singkong. Sesampainya disana, mereka mendapati pelaku hendak membajak lahan dan menanam singkong.

Baca Juga :  Polres Tulangbawang Gelar Pengobatan Gratis

Melihat hal tersebut, korban mengambil patok kayu dan berkata kepada pelaku, “lahan ini dibagi dua, kenapa kamu bajak semua.” mendengar perkataan si korban, lalu Pelaku emosi, dan terjadilah keributan antara pelaku dan korban yang mengakibatkan korban Meninggal Dunia (MD) di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Korban MD karena mengalami luka bacok pada dada, pipi sebelah kiri, paha sebelah kanan dan leher yang hampir putus,” terang Sandy.

Kasat Reskrim menambahkan, petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut bersama Polsek langsung bergerak cepat mencari pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 6 jam tepatnya kemaren malam sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berinisial AH (36), berprofesi sebagai wiraswasta, yang masih satu Kampung dengan korban berhasil ditangkap saat berada di Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas.

Baca Juga :  TNI Polri Bakal Amankan Pilkakam 2019

Dalam perkara ini petugas kami berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa empat bilah golok bergagang kayu, baju kemeja lengan panjang warna hijau dan celana panjang dasar warna hitam.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews