Kolam Renang LBK Telan Korban, LPA Lampung Angkat Bicara

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Utara (HPN) – Menyikapi atas peristiwa yang menimpa Siswa Sekolah Dasar (SD), di Desa Abung Jayo, akibat tenggelam di Kolam Renang Lembah Bambu Kuning (LBK), Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara, hingga merenggut nyawa, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung Wahyu Widiyatmiko menyebut, pihak pengelola Kolam Renang harus bertanggung jawab. Sebab diduga ada unsur kelalaian atas kejadian tersebut. Kamis (30/01/2020).

Menurutnya, bila memang itu kegiatan Ekstra Kulikuler, seharusnya baik pihak Sekolah dan Kolam Renang harus memastikan keamanan dan dampak yang akan di timbulkan terlebih dari kegiatan itu.

“Contohnya, apakah kolam tersebut tidak membahayakan? apakah kolam sudah steril dan aman? apakah kolam tersebut airnya tidak beresiko dengan Kesehatan? apakah resiko yg akan terjadi dapat ditanggulangi? Prinsipnya kegiatan tersebut jangan akan ada resiko dan dampak apapun.” jelasnya dengan Awak Media (29/01).

Baca Juga :  Kunjungi Polres Lampung Utara, Waka Polda Lampung Buka Spectrus Olympics Smabha Trophy

“Dengan tidak adanya pencegahan awal dan peninjauan yang berdampak pada setuasi tempat, serta tidak ada rambu-rambu kehati-hatian dari pemilik kolam dan tidak ada pengawasan yang secara seksama maka patut dan mutlak, anak yang menjadi korban atas kelaian tersebut mereka harus mempertanggung jawabkan secara hukum.” lanjutnya.

Lanjutnya, dari peristiwa ini LPA Propinsi Lampung mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kematian anak di bawah umur tersebut serta harus mengecek terkait masalah perijinan kolam renang itu sebagaimana yang di atur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Apabila dugaan yang disampaikan oleh beberapa awak media itu benar, merupakan kelalaian dari pihak pengelola kolam renang Lembah Bambu Kuning (LBK) atau dari pihak Sekolah itu sendiri maka sebagai dasar pengungkapan sebagaimana yang di atur dalam Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 untuk mengawali pengungkapan kasus ini,” sebutnya.

Baca Juga :  Sekda Lampura, Resmi Lantik Ketua Tim Penggerak PKK, Bunda PAUD, Bunda Literasi, dan Ketua DWP Unsur Pelaksana di 11 Kecamatan

“Kami LPA Propinsi Lampung dalam waktu dekat akan menugaskan Koordinator Tim Hukum Lembaga Perlindungan Anak Propinsi Lampung, untuk melakukan Investigasitas dan Pendampingan Hukum kepada Keluarga Korban yang paling utama memberikan support moral terkait kejadian ini dan untuk meyakinkan keluarga korban bahwa kasus ini akan terus kita kawal sampai meja hijau dan mendapatkan kepastian hukum, serta keadilan.” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak LBK maupun pihak Sekolah belum dapat di konfirmasi. (Erwin)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews