Klik Gambar
Lampung Utara (HPN) – Hapison selaku Kepala Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara mengatakan “PT Sinar Laut telah melanggar kesepakatan dengan masyarakat.” ujarnya saat hearing dengan Komisi III DPRD Lampung Utara. Senin (03/01/2020).
Lebih jauh ia menerangkan, poin-poin yang menjadi tuntutan masyarakat: Pertama, Karyawan PT. Sinar Laut minimal 60% adalah penduduk Blambangan Pagar.
Kedua, Onggok (ampas singkong) adalah milik Desa atau masyarakat setempat bukan dengan sistem beli seperti saat ini.
Ketiga, Pihak perusahaan harus memberikan CSR kepada masyarakat yang sifatnya dapat membantu perekonomian warga.
Ditempat yang sama, Ketua komisi III Joni Bedyal mengatakan, “Insya Allah pertemuan ini menghasilkan solusi yang terbaik, karena tadi GM PT. Sinar Laut Alianto akan berkoordinasi dengan Pimpinannya, meskipun sampai 5 hari kedepan tidak ada titik temu maka Komisi III merekomendasikan untuk menutup operasional PT. Sinar Laut,” tegasnya.
Sementara Komisi III DPRD Lampung Utara memberikan waktu paling lambat 5 hari kedepan agar PT. Sinar Laut dapat memenuhi tuntutan masyarakat Blambangan Pagar.
Dalam hearing tersebut, hadir Ketua komisi III DPRD Lampung Utara Joni Bedyal dengan seluruh anggota, GM Umum PT Sinar Laut Alfianto, Kepala Desa Blambangan, Hapison dan Perwakilan Masyarakat Blambangan. (Erwin)