Klik Gambar
Waykanan (HPN) – Sebanyak 30 Orang Penjabat Kepala Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Waykanan di Lantik Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, bertempat di GSG Kabupaten setempat. Rabu (12/02/2020).
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Waykanan saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang telah dilantik menjadi Penjabat Kepala Kampung pada hari ini, mudah-mudahan saudara-saudara menjadi Penjabat Kepala Kampung. Akan menjadi berkah bagi Masyarakat Kampung yang saudara pimpin.” kata Bupati mengawali sambutannya.
Hal ini telah diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tentang kedudukan jenis Desa,Penataan Desa, Kewenangan Desa, Hak dan Kewajiban Desa, Masyarakat Desa, Keuangan Desa, Aset Desa, Pembangunan Desa serta Pembangunan Kawasan Desa.
Dengan demikian, Undang-Undang tersebut telah menjamin bagi Kampung/Desa untuk dapat berkembang dan mengembangkan Otonomi Kampung/Desa. muara dari semua itu adalah agar Pemerintahan Kampung/Desa, mampu menyelenggarakan rumah tangganya sendiri, memperkuat kedudukan Pemerintahan Kampung/Desa sehingga mampu melaksanakan masyarakat untuk berprestasi dalam pembangunan dan mampu menjalankan Administrasi dengan baik dan efektif.
Bupati menambahkan, bahwa beberapa tahun ini Pemerintah telah menggelontorkan dana Milyaran ke setiap Kampung/Desa yang dikenal dengan sebutan ADD/ADK untuk di kelola Kepala Kampung/Desa, disertai aturan sebagai landasan untuk menjalankan anggaran besar itu, saat ini tengah menjadi sorotan berbagai kalangan, baik itu masyarakat, penggiat anti korupsi, aparat penegak dan pihak-pihak lainnya termasuk Pemerintah Daerah.
“Saya tekankan kepada saudara-saudara, dana ADD/ADK bukan untuk memperkaya diri atau di nikmati sekelompok orang. Apabila saudara-saudara tidak mengindahkan dalam mengelola ADD/ADK yang benar, maka bersiap-siaplah saudara-saudara akan berurusan dengan penegak Hukum,” tegas Bupati.
Dikesempatan ini Bupati Waykanan juga menekankan kepada Penjabat Kepala Kampung. Yakni,
-Pertama, bekerjalah dan laksanakan tugas sungguh-sungguh sesuai dengan fungsi dan tugas.
-Kedua, sebagai unsur Pemerintahan Kepala Kampung, Kepala Kampung dan BPK merupakan mitra kerja, yang senantiasa membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi.
-Ketiga, Kepala Kampung dan BPK agar dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan ADD/ADK.
-Keempat, menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di Kampung, sehingga terwujudnya kemandirian Kampung baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka membantu Pemerintah Kabupaten Waykanan mewujudkan Visi dan Misi yaitu, Waykanan Maju dan Berdaya Saing Tahun 2021. (Zainal)