Satlantas Polres TUBA Tilang 49 Pelanggar Kendaraan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melaksanakan kegiatan penegakkan hukum terhadap para pelanggar yang melintas di wilayah hukumnya.

Kasat Lantas Iptu. Ipran, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Syaiful Wahyudi, mengatakan, bahwa kegiatan razia tersebut dilaksanakan di jalan lintas timur (jalintim), Depan Pos Lantas Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Jum’at (14/02/2020) pagi.

Baca Juga :  Sekarang, Besuk Tahanan Online Cuma di Polres TUBA

“Sebanyak 49 pelanggar yang berhasil kami tindak dengan menggunakan blanko tilang pada razia kendaraan yang kami gelar kemarin,” ujar Ipran. Sabtu (15/02/2020).

Adapun rinciannya berupa 1 unit sepeda motor, 18 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 30 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kasat Lantas menambahkan, kegiatan razia seperti ini akan terus menerus dilakukan secara random (acak) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang guna terciptanya kamseltibcarlantas.

Baca Juga :  Empat Komplotan Curanmor Keok Ditangan Polisi

“Biar para pelanggar lalu lintas ini kapok karena sudah sering petugas kami tegur berkali-kali apabila melintas di jalan raya selalu gunakan helm dan membawa surat-surat kendaraan baik STNK maupun SIM,” terangnya.

Langkah yang kami lakukan ini, juga sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas di jalan raya. (AW/rls)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews