Polsek Lambu Kibang dan Tekab 308 Ciduk Pelaku Pencurian

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang Barat (HPN) – Polsek Lambu Kibang bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian di sebuah warung pecel lele.

Diterangkan Kapolsek Lambu Kibang Iptu. Abdul Malik mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Syaiful Wahyudi mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi pada hari Rabu (09/10/2019), sekitar pukul 07.50 WIB, di warung pecel lele bunda, Tiyuh/Kampung Indraloka I, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.

“Korban Nurul Alfiah (29), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna putih, Handphone (HP) Vivo Y91, HP Xiaomi 5A dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Mandiri,” kata Kapolsek. Senin (28/10/2019).

Baca Juga :  Buron 6 Tahun, Pelaku Ini Akhirnya Ditangkap

Kejadian bermula saat korban pergi mengantarkan anaknya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, sesampainya di sekolah korban menunggu sekira 10 menit setelah itu barulah korban pulang ke warung. Setelah sampai disana, korban terkejut karena sepeda motor Honda Beat, dua unit HP dan kartu ATM miliknya telah hilang.

Lalu korban sempat bertanya kepada saksi Rizal (30), ternyata saksi saat kejadian masih tertidur di warung milik korban. Korban lalu mencari keberadaan pelaku yang saat sebelum korban mengantarkan anaknya ke sekolah juga masih tertidur di warung miliknya, ternyata pelaku telah melarikan diri, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Lambu Kibang.

Baca Juga :  Bejat! Ayah di Mulya Sari Di duga Setubuhi Anak tiri Sejak Kelas 1 SMA hingga Melahirkan

Selanjutnya, sambung Kapolsek, berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya hari Senin (28/10/2019), sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Kampung Seputih Surabaya, Kecamatan Gaya Baru, Kabupaten Lampung Tengah.

“Identitas pelaku tersebut berinisial WA (20), berprofesi buruh, warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang,” pungkasnya.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Lambu Kibang dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (aw)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews