Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang menggelar razia berupa penegakkan hukum (gakkum) terhadap para pelanggar yang melintas di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Iptu Ipran, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, mengatakan, kegiatan razia tersebut dilaksanakan di Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Sabtu (22/02/2020) pagi.
“Sebanyak 23 pelanggar yang berhasil kami tindak dengan menggunakan blanko tilang saat menggelar razia di Jalintim kemarin,” kata Ipran. Minggu (23/02/2020).
Adapun rinciannya yaitu berupa satu unit mobil, lima keping Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 17 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Razia ini rutin kami lakukan dan lokasinya berpindah-pindah agar tercipta kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Selain itu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas guna mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan fatalitas laka lantas. (AW/rls)