Ini Broo!! Akibatnya Gunakan Sabu, 2 Orang Diamankan Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-Halopaginews.com- Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan 2 Warga Lampung Timur, karena diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Resnarkoba AKP Timur Irawan didampingi Kanit Opsnal IPDA Rizki mengatakan, kedua pelaku berinisial AG (51) dan AR (23), keduanya adalah warga Desa Bumijawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, PT.Great Giant Poeneple Dengan Media Halopaginews.com

Berawal dari laporan dari masyarakat, bahwa adanya warga yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

Polisi Merespon cepat laporan dari masyarakat, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, hingga pada Selasa (6/5/25) Polisi mengamankan 2 pelaku di Desa Bumijawa, Kecamatan Batanghari Nuban.

Dari penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah klip narkoba jenis sabu, 1 buah klip bekas pakai sabu, 1 set alat hisab (bong), 1 unit HP Nokia dan 1 unit HP Vivo.

Baca Juga :  Cegah Tindakan Ilegal Dan Karhutla, TNI Polri Dan Petugas Balai Laksanakan Patroli Kawasan TNWK

Akhirnya, Kedua pelaku saat ini diamankan di Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Jo pasal 127 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum