Klik Gambar
Lampung Utara (HPN) – Terkait dana BOS Afirmasi di Lampung Utara yang terindikasi dikorupsi, adalah bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kabid Dikdas. “Jika terindikasi artinya Permendikbud yang dilanggar, lain dari itu penyalahgunaan wewenang, saya minta pihak penegak hukum penyidik Unit Tipikor Polres Lampung Utara dapat melakukan pemanggilan terhadap oknum Kabid Dikdas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Utara, guna mengungkap dugaan kasus penyelewengan dana BOS Afirmasi tersebut,” Kata Herwansyah Ketua KWRI Lampung Utara saat ditemui diruang kerjanya. Rabu (04/03/2020).
“Orang tua berhak mendapatkan laporan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) sebelum digunakan, ini termasuk Informasi Publik dan masyarakat bisa mengaksesnya.” lanjutnya.
“Ketertutupan informasi dari pihak sekolah kepada orang tua siswa membuka peluang korupsi di sekolah. Hal ini menyebabkan terjadinya berbagai pungutan yang seringkali membebankan orang tua, padahal anggaran untuk pendidikan SD, SMP sudah mencapai 20% dari APBN,” jelasnya.
Perlu diketahui, Dana Bos Afirmasi merupakan Program Pemerintah Pusat dialokasikan bagi satuan pendidikan tingkat dasar maupun menengah untuk kegiatan belanja barang yang menjadi kebutuhan sekolah di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Selain dana Bos Afirmasi, Pemerintah Pusat juga mengalokasikan anggaran Bos Kinerja bagi sekolah yang memiliki kinerja baik sekaligus sebagai stimulus bagi sekolah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di Dearah.
Penggunaan dana Bos Afirmasi dan Kinerja sama seperti Bos reguler, wajib memiliki Juknis dan Juklak sebagai rujukan aturan pencairan dana. (Erwin)