Klik Gambar
Asahan (HPN) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) laksanakan Sosialisasi menjelang pilkada Asahan. Dengan penerapan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Bagi Aparatur Sipil Negara di Aula Bintang Kisaran. Minggu (08/03/2020).
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan (Ratna Dewi Pettalolo), Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN (Pangihutan Marpaung) sekaligus Narasumber, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Forkopimda Asahan, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan beserta pengurus, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, ASN dan tamu undangan lainnya.
Dalam kata sambutan Anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo, menghimbau agar ASN di lingkungan pemerintah kab. Asahan untuk menjaga netralitas baik sebelum dan setelah pelaksanaan pesta demokrasi serta menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsung proses pemilihan umum.” ujar Ratna.
Sementara Bupati Asahan yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat John Hardi Nasution, mengucapkan. “Terima kasih dan berapresiasi kepada Bawaslu yang telah memberikan sosialisasi dalam upaya pencegahan terjadinya pelanggaran selama proses pemilu,” ucap Johnq Hardi.
“Kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Asahan agar proaktif menggali informasi dari narasumber terkait regulasi dan hal-hal yang berkaitan tentang aturan dan kebijakan ASN Selama Pemilu berlangsung dalam pilkada serentak agar menjaga ke kondusifan di Kabupaten Asahan serta berjalan dengan sukses.” tutup John Hardi. (Bangun)