Klik Gambar
Lampung Timur (HPN) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana menandatangani Nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU), dengan Kejaksaan Negeri Lampung Timur, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Jum’at (12/03/2020).
Penandatangan naskah kerjasama antara RSUD Sukadana dengan Kejaksaan Negeri Lampung Timur dipimpin langsung oleh Kajari Lampung Timur, Rizal Syah Nyaman, serta dihadiri oleh semua Pejabat dilingkup Kejaksaan Negeri, sedangkan dari pihak RSUD Sukadana Dihadiri oleh Direktur RSUD Wayan Widiyana beserta jajarannya.
Hal yang di sepakati adalah tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang tertuang dalam surat no 800/1 /33-sk/2020 di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan Direktur RSUD Sukadana. (Eko/Rls)