RSUD Sukadana Tandatangani MoU dengan Kejari Lamtim

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sukadana menandatangani Nota kesepahaman Memorandum Of Understanding (MoU), dengan Kejaksaan Negeri Lampung Timur, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Jum’at (12/03/2020).

Penandatangan naskah kerjasama antara RSUD Sukadana dengan Kejaksaan Negeri Lampung Timur dipimpin langsung oleh Kajari Lampung Timur, Rizal Syah Nyaman, serta dihadiri oleh semua Pejabat dilingkup Kejaksaan Negeri, sedangkan dari pihak RSUD Sukadana Dihadiri oleh Direktur RSUD Wayan Widiyana beserta jajarannya.

Baca Juga :  Dua Kodim Jajaran Korem 043/Gatam Terima Kunjungan Tim Wasgiat Bidang Personel Kodam ll/Swj

Hal yang di sepakati adalah tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang tertuang dalam surat no 800/1 /33-sk/2020 di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri dan Direktur RSUD Sukadana. (Eko/Rls)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews