Klik Gambar
Asahan (HPN) – Satpol PP Kabupaten Asahan berhasil mengamankan 87 orang anak yang kedapatan lagi berada di warnet dan nongkrong ditempat keramaian, yang digelar pada 19 Maret 2020.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Utara dengan nomor: 440/ 2666/2020 tanggal 17 Maret 2020.
“Dan surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara dengan nomor: 812/Satpol PP/2020.” ucapnya.
Kemudian, terhadap anak-anak yang diamankan tersebut, Satpol PP Kabupaten Asahan selanjutnya akan memulangkan kepada orang tuanya dan memberikan pemahaman tentang pengawasan semasa belajar dirumah sesuai arahan Kemendikbud RI dan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. (Bangun)
Jumlah Pembaca: 209