Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timas Panas Saat Melawan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Utara (HPN) – Dua orang pelaku pencurian kendaraan roda empat (R4) (mobil pick up Col T 120) diringkus tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama seorang tersangka yang diduga sebagai rekan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP. M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP. Bambang Yudo Martono mengatakan, kedua pelaku saat akan ditangkap terlihat aktif melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan.

“Kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan,” kata Hendrik Apriliyanto. Kamis (26/03/2020).

Adapun kejadian aksi pencurian oleh kedua pelaku, lanjut Kasat, pada Rabu (25/3/2020) pagi sekitar pukul 02.00 WIB, di rumah korbannya di Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Petani Nyambi Bandar Narkotika

Pada saat itu kedua pelaku mengambil satu unit mobil pick up Col T 120 warna hitam milik korban yang terparkir di garasi rumahnya dengan cara merusak pintu kunci mobil menggunakan Kunci T.

Setelah mendapatkan informasi, tim Tekab 308 Polres Lampung Utara yang langsung dipimpin Kasat Reskrim tersebut langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diamankan pada Kamis (26/03/2020) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.

“Kita langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dimana keberadaan para pelaku,” ujarnya, seraya mengatakan, kedua pelaku diamankan di daerah Kecamatan Kotabumi.

Tepatnya, lanjut Hendrik Apriliyanto, kedua pelaku berinisial PDS (34) dan ULI (45) itu ditangkap di Tulung Waras, Kecamatan Kotabumi saat hendak menitipkan mobil hasil curiannya di rumah SHD (36), saat ini ketiga orang tersebut telah diamankan di Satreskrim Polres Lampung Utara.

Baca Juga :  Shalat Idul Adha Dilaksanakan di Lapangan Pemda Lampura Pada Hari Minggu 10 Juli 2022

“Ketiga orang itu sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain ketiga orang tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up col T 120 warna hitam, satu pucuk senjata api rakitan berikut pelurunya dan satu bilah pisau.

“Barang bukti senjata api takitan kita amankan dari tersangka ULI, sajam dari tersangka PDS dan mobil kita dapati berada di rumah SHD dan untuk SHD ini diduga turut serta sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 55, 56 KUHPidana,” jelasnya. (Tim/red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews