Polres Waykanan Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Waykanan (HPN) – Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dengan mengamankan satu tersangka di Kampung Umpu Kencana, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten setempat. Senin (04/05/2020).

Tersangka berinisial RS (43), merupakan warga Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP. Binsar Manurung melalui Kasatnarkoba AKP. I Made Indra Wijaya mengatakan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di salah satu rumah di Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Waykanan, pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 wib, mencurigai salah satu rumah warga yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, selanjutnya petugas langsung masuk kedalam rumah yang di curigai dan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku berinsial RS yang berada di dalam salah satu kamar dirumah tersebut.” terangnya.

Baca Juga :  Bupati Adipati Rapat Vicon,Konsolidasi Penanganan Covid-19 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Lampung

Hasilnya saat diamankan, disertai dengan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Sabu, dengan berat bruto 2,53 gram, yang ditemukan di dalam saku kantong baju bagian sebelah kiri dibungkus tisu warna putih.

“Tak hanya itu, hasil penggeledahan dilokasi petugas menemukan kembali di lantai kamar pelaku,berupa seperangkat Alat Hisap (bong) dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan Kristal Putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,17 gram.” jelasnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Waykanan Sediakan Protokol Kesehatan

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama dua belas tahun,” tutup Kasatnarkoba. (Zainal)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews