Klik Gambar
Asahan (HPN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Asahan mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp5 miliar, saat di konfirmasi Media Online halopaginews.com melalui telepon kepada Ketua KPU Asahan. Jum’at (12/06/2020).
Menurut Ketua KPUD Asahan Hidayat, bahwa pengajuan ini berdasarkan surat KPU RI Nomor : 412/KU.01-SD/01/KPU/VI/2020 tentang Pencermatan dan Restrukturisasi Anggaran Hibah Pemilihan 2020.
Pada hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Pelaksanaan tahapan dengan menggunakan protokol kesehatan dan sekaligus ditetapkan untuk jumlah pemilih per TPS itu maksimal berjumlah 500 pemilih setiap TPS yang sebelumnya berjumlah 800 pemilih setiap TPS.
Hidayat menambahkan, pada sebelumnya, KPU Asahan menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Lanjutnya, penyelenggaran Pilkada 2020 sedikit berbeda dengan Pilkada sebelum-sebelumnya. Rencananya, Pilkada yang akan dilaksanakan menerapkan standar kesehatan Covid-19.
“Sejalan dengan hal tersebut, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga akan bertambah. Dan jumlah pemilih per-TPS juga akan dikurangi dari 800 pemilih menjadi 500 pemilih. Penataan itu, sesuai dengan instruksi surat KPU RI perihal Perubahan Jumlah Pemilih untuk Pemetaan TPS Pilkada serentak 2020,” terang Hidayat.
Untuk waktu pendaftaran bakal pasangan Calon kami masih menunggu dikeluarkan PKPU terkait tahapan program dan jadwal Pilkada serentak 2020. Karena peraturan terkait itulah panduan kami melaksanakan seluruh tahapan Pilkada serentak 2020.
“Harapannya agar pelaksana regulasi dan pelaksana Pilkada di daerah, siap melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Asahan 2020 dengan standard protokol kesehatan dengan dukungan anggaran dari pemerintah baik pusat maupun pemerintah daerah,” tutup Hidayat. (Bangun)