Klik Gambar
Tulang Bawang (HPN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi) ilegal berikut amunis aktif di wilayah hukumnya.
Dikatakan Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro menerangkan, bahwa pelaku tersebut ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, sekitar pukul 20.00 wib. Kamis (11/06/2020).
“Semalam personel tekab 308 Polres berhasil menangkap seorang pria pembawa senpi ilegal berikut amunisi aktif, yang mana saat itu petugas kami sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat dan curanmor (C3) di Jalintim, Kampung Penawar Rejo,” ujar Andy.
Andy menjelaskan, mulanya petugas kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang mencurigakan di seputaran Simpang Penawar. Mendapatkan informasi tersebut petugas yang sedang berpatroli hunting langsung mencari orang dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh warga.
Setelah bertemu dengan orang yang dimaksud, petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver dan bergagang merah yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya, yang mana di dalam silinder senpi tersebut terdapat dua butir amunisi aktif call 9 mm.
“Pelaku yang berhasil ditangkap ini berinisial KM (37), berprofesi sebagai wiraswasta, warga Petambunan, Tiyuh/Kampung Indraloka Mukti, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” jelas Kapolres.
Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (AW)