Klik Gambar

Bandar Lampung (HPN) – Pimpinan Perusahaan Media Online Sembilan Hamzah menegaskan terkait kabar wartawan media sembilan yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), berikut 2 orang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Pesawaran, yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Way Khilau, bukan lagi wartawan media Sembilan. Jum’at (19/06/2020).
Oknum yang mengaku sebagai wartawan Media Sembilan, yang berinisial SUT (44), warga Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
Hamzah mengatakan, bahwa oknum yang mengaku sebagai Wartawan Media Sembilan, itu sudah tidak benar, memang yang bersangkutan pernah berkerja sebagai wartawan di media Sembilan pada periode 2018 – 2019 tahun lalu.
Namun Sejak 30 Juni 2019, yang bersangkutan sudah tidak lagi berkerja, dengan media Sembilan lagi, dikarenakan tidak pernah aktif sebagai jurnalis.
Sejak itu, Redaksi Media Sembilan memberhentikan oknum SUT dengan sanksi Stop Pers, maka dengan adanya OTT tersebut, yang bersangkutan hanya mengaku sebagai wartawan Media Sembilan.
“Kami atas nama Redaksi media sembilan, sangat mengapresiasi pihak kepolisian khususnya Polres Pesawaran yang telah meletakkan Operasi Tangkap Tangan terhadap ketiga terduga pelaku pemerasan.” terang Hamzah. (Tim/rls)