Pelaku Curas Berhasil Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) – Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama Resmob Polres Siak Kabupaten Riau berhasil melakukan ungkap kasus terhadap tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan nyawa seseorang hilang sesuai dengan Pasal 338 Junto 365 KUHPidana. Sabtu (11/07/2020).

Korban Agus Sutrisno Alias Gepeng Bin Sugiman (35), profesi wiraswasta, islam, warga Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Dengan kerugian satu unit R2 jenis Suzuki Smash, 1 Buah Hp Oppo, TKP di Dusun I Desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur kejadian pada hari Sabtu (04/07/2020).

Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mengajak korban untuk mabuk, dengan meminum alkokol jenis Pigur, bertempat di rumah kosan milik rekan pelaku daerah Metro.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Petani Nyambi Bandar Narkotika

Pada saat korban beserta pelaku akan hendak pulang ke rumah menggunakan R2 milik korban dan berboncengan 3 yang dimana posisi korban berada di tengah-tengah tersangka di jalan perbatasan jembatan antara Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan Dengan Desa Gedung Dalam Baru Kecamatan Batanghari Nuban.

Tersangka S (40), memberhentikan kendaraannya yang dia kemudikan dan pada saat seketika itu juga pelaku W, (DPO) mencekik leher korban dari belakang, dan pelaku S, memukuli Korban sehingga korban meninggal dan mayat korban dibuang ke dalam sumur kosong (Tidak terpakai) yang berada di Dusun I Desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur. Setelah itu pelaku membawa kabur barang-barang milik korban tersebut.

Baca Juga :  Wakil Bupati Azwar Hadi, Hadiri Lomba Desa di Kecamatan Gunung Pelindung

Adapun kronologi penangkapan terhadap pelaku, terjadi pada hari Sabtu Tanggal 11 Juli 2020, sekitar pukul 02.00 wib, Tekab 308 Polres Lamtim yang dipimpin langsung oleh AKP. Budi Harto dan Katim Resmob Lamtim Ipda. Gumay dan di back up Kasat Reskrim beserta anggota Opsanal Polres Siak Provinsi Riau dengan keseluruhan anggota 20 personil.

Pelaku di tangkap saat berada didalam hutan alkasia, pelaku masih tertidur bersama 3 rekan lainnya dan akses menuju tersangka harus menempuh jarak 3 km hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki. (Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews