Komplotan Pelaku Curas Ditangkap Polisi

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di areal PT. Sweet Indo Lampung (SIL).

Kapolres Tulang Bawang AKBP. Andy Siswantoro, melalui Kasat Reskrim AKP. Sandy Galih Putra, mengatakan, petugasnya berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana tersebut di dua lokasi yang berbeda.

“Pertama, hari Senin (24/08/2020), sekira pukul 22.00 wib, di daerah Register 45, Kabupaten Mesuji, berhasil ditangkap pelaku berinisial DS (22), berprofesi buruh, warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng,” ujar Sandy. Selasa (25/05/2020).

Lanjutnya, pelaku DS ini merupakan penadah barang hasil kejahatan dan dari tangannya berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Oppo A37, warna hitam.

Kemudian dilakukan pengembangan, hari Selasa (25/08/2020), sekira pukul 05.00 WIB, berhasil ditangkap dua orang pelaku utama tindak pidana curas berinisial SA als HA als TM als TR (34) dan DI (29), di rumahnya masing-masing.

Baca Juga :  Akhirnya Dua DPO Curas Ditangkap Polisi

“Dua pelaku tersebut sama-sama berprofesi tani dan mereka juga merupakan warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang,” tambah Sandy.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku berinisial SA als HA als TM als TR dan DI ini telah melakukan tindak pidana curas kepada seorang perempuan bernama Yuni Astuti (22), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Triharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, hari Sabtu (20/06/2020), sekitra pukul 10.45 wib, di Jalan Poros PT.SIL.

Saat itu korban sedang bersama dengan saksi Nita Surati (24), beprofesi tani, warga Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio, warna putih, tahun 2020 yang masih profit, dari arah pabrik PT. SIL menuju Bedeng Lambang.

“Ditengah perjalanan, sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban bersama saksi dihentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenali, lalu menodongkan pisau jenis laduk ke arah leher saksi Nita dan mengambil paksa tas korban berwarna biru yang didalamnya berisi HP merk Oppo A37, warna hitam dan uang tunai Rp. 300 Ribu,” jelas Sandy.

Baca Juga :  Kampung Trijaya Gugus Tugas Penanganan Covid-19

Sehingga korban ketakutan dan melarikan diri ke arah plang GPM, para pelaku lalu mengejar dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, warna hitam, tanpa plat nomor, yang mengakibatkan korban terjatuh. Saat korban terjatuh, para pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri ke arah PT. SIL. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekira Rp. 17,1 Juta.

Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang, untuk pelaku SA als HA als TM als TR dan DI akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara, sedangkan pelaku DS akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (AW)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews