Klik Gambar
Metro (HPN) – Polres Kota Metro menggagalkan transaksi peredaran narkoba dengan barang bukti ratusan gram jenis sabu dan ratusan butir pil ekstasi dari tangan seorang pengedar.
Kapolres Metro AKBP. Retno Prihawati mengatakan pengedar narkoba pria berinisial TA (31), merupakan warga dusun Margorejo II Purwosari RT/RW 016/008 Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Pelaku kami amankan di sekitar SPBU di Kelurahan Tejoagung Metro Timur. Penangkapan berawal dari laporan warga tentang adanya pria hendak mengedarkan narkoba di Kota Metro,” kata Kapolres saat pers release di Mapolres Metro. Jum’at (18/09/2020).
Dalam aksi penangkapan itu, Satuan Resnarkoba Polres Metro melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik hitam dibalut lakban putih bening yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu seberat 20,1 gram dan 10 butir pil ekstasi warna hijau merk Hulk.
Lalu, Kapolres mengungkapkan, tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan dari hasil pengembangan, di rumah pelaku ditemukan 17 paket sabu dan 752 butir ekstasi.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap terlapor, dilakukan pengembangan ke rumah terlapor. Di sana kembali ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, sebanyak 17 paket besar seberat 726 gram dan pil ekstasi sebanyak 752 butir warna hijau merek Hulk dan Ever beserta 2 buah timbangan dan plastik klip bening 3 bundel, struk pembayaran 1 bundel, dan tas selempang warna cokelat dan total semua diperkirakan sekitar satu miliar rupiah lebih,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut. “Tersangka TA akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya. (Ky/Rilis)