PT CLP Tidak Menghadirkan Saksi di Persidangan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Dalam sidang pekara perdata nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala pihak perlawan yakni, oknum yang mengatasnamakan PT. Citra Lamtoro gung Persada (CLP), melalui tim kuasa hukumnya Hermawan, dua kali dalam persidangan tidak dapat menghadirkan saksi dalam agenda sidang dengan pihak terlawan yaitu, 21 warga Kagungan Rahayu, yang dilaksanakan diruang sidang utama. Senin (28/09/2020).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Fridar Rio Ari Tentus Marbun menekankan, kepada pihak oknum pengacara PT. CLP, bahwa sudah dua kali sidang, dalam agenda untuk menghadirkan saksi, tapi hingga saat ini tidak dapat dihadirkan.

”Karena itu, kami berikan kesempatan kepada pihak terlawan yakni, pengacara dari 21 warga Kagungan Rahayu, untuk dapat memberikan bukti-bukti surat dan saksi, dalam agenda sidang hari (28/9), apabila kedepannya, pihak oknum Pengacara PT. CLP tidak dapat memberikan bukti dan saksi, agenda selanjutnya kita ambil kesimpulan,” tegas Fridar Rio Ari Tentus Marbun.

Baca Juga :  Sengketa UGR JTTS, Kuasa Hukum CLP Belum Tunjukan Dokumen Dipersidangan

Menurut oknum kuasa hukum PT CLP Hermawan, bahwa saksi dari pihak mereka susah dihubungi dan dikontak.

”Maka hingga saat ini tidak dapat dihadirkan dipersidangan,” elak Hermawan dengan rawut wajah gelisah dihadapan majelis Hakim.

Setelah mendengar alasan pengacara hukum yang mengatasnamakan PT CLP yang tidak masuk akal, maka Ketua Majelis Hakim, Fridar Rio Ari Tentus Marbun, mempersilahkan saksi dari 21 warga Kagungan Rahayu untuk maju dan diambil sumpah.

Dihapan Majelis Hakim dan oknum pengacara hukum PT CLP, saksi dari 21 warga Kagungan Rahayu, Sutri menerangkan, bahwa PT CLP dahulu pernah beli tanah kepada warga hanya 52 HA, melalui Camat Saipul Anwar yang berada di Dusun satu Kagungan Rahayu.

Baca Juga :  Bobol Rumah di Kampung Sendiri Akhirnya Diringkus

”Sedangkan, tanah milik 21 warga Kagungan Rahayu yang terkena Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Terbanggi Besar Pematang Panggang II, tidak ada dalam HGU PT CLP, karena PT  CLP ada tanda patok semen sebelah timur dari dusun Pujo Rahayu, bukan di tanah yang terkena tol,” terang Sutris.

Lanjut Sutris, bahwa seluruh tanah yang terkena pembangunan JTTS terbanggi Besar Pematang Panggang II milik 21 warga Kagungan Rahayu, yang berasal dari keturunan warga pemilik.

”Hingga saat ini, tanah tersebut, masih dikuasai oleh 21 warga, karena dari dahalu tidak pernah masuk HGU dan dikuasai oleh PT CLP,” bebernya. (Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews