Klik Gambar
Tulang Bawang Barat (HPN) – Hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Tiyuh Mulya Asri Tubaba seorang warga Gunung batin, Lampung Tengah di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tubaba, kejadian penangkapan tersebut terjadi di jalan raya RK 8 depan konter hp Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tubaba AKBP. Hadi Saepul Rahma, melalui Kasat Narkoba AKP. Nasir Eden Panjaitan, mengatakan, bahwa penangkapan seorang pemuda yang diduga hendak bertransaksi narkoba pada hari senin tanggal 5 oktober 2020 yang beralamat di kampung Gunung Batin Lampung Tengah penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota Sat Narkoba Polres Tubaba, informasi transaksi narkoba tersebut akan terjadi di Tiyuh Mulya Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Pemuda Asal Gunung Batin tersebut bernama MK Bin Ismitoni (25) yang tinggal di Kampung Gunung Batin RT 02 RW 04 Gunung Batin Udik Kec Terusan Nunyai Lampung Tengah,” ungkap Kasat Narkoba. Saat diwawancarai di ruang kerjanya. Rabu (07/10/2020).
Lanjutnya, “Penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh personil Sat Narkoba Polres Tubaba pukul 12.30 Wib. Senin (5/10), yang mana akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu, yang akan dilakukan oleh saudara MK (25) di sebuah konter hp yang berada di Tiyuh Mulya Asri RK 8 Kecamatan Tuba Tengah, tim langsung saya pimpin meluncur ke arah TKP sesuai dengan info yang kami terima, setelah kami melakukan pencarian, dalam pencarian tersebut saya dan team melihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan, tim langsung saya perintahkan untuk melakukan penggeledahan terhadap pemuda yang diketahui berinisial MK(25) Tahun, setelah dilakukan penggeledahan terhadap saudara MK(25), dibadannya ditemukan 2(dua) plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu-sabu pada kantong kiri celana yang di kenakannya. Narkoba yang diduga jenis sabu tersebut ditemukan di dalam plastik klip yang disembunyikan dalam kotak rokok dan (satu) klip plastik yang diduga bekas sabu yang dibungkus tisu.” paparnya.
Dari hasil penangkapan dan barang bukti 2 (dua) klip plastik yang diberikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram, 1 (satu) plastik bekas narkoba , 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) unit hp nokia warna hitam.
Tersangka sendiri akan dijerat Pasal 114 ayat 1 (satu) subsider Pasal 112 ayat 1 (satu) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (Veri/Abdi)