Klik Gambar
Metro (HPN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro mengesahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan tersebut, melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution. Senin (12/10/2020).
Ketua DPRD Kota Metro, Tondi MG Nasution mengatakan, adapun 5 Ranperda yang disahkan. Diantaranya:
1). Ranperda tentang pengelolaan keuangan Daerah.
2). Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor : 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
3). Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.
4). Ranperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Metro pada PT Bank Lampung.
5). Ranperda tentang Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan di Kota Metro.
“Hasil pembahasan terhadap ranperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah,” ujar Tondi.
Pada kesempatan itu, Walikota Metro, Ahmad Pairin menyampaikan, dengan disahkannya lima ranperda tersebut, agar dapat menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro.
“Semoga lima Ranperda yang disampaikan pada kesempatan ini menjadi landasan dan pelaksanaan pembangunan di Kota Metro agar semakin maju dan berkembang.” Imbuh Pairin. (R)