Jangan Bawa Kendaraan ODOL Kalau Tak Mau Begini

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Tulang Bawang (HPN) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang melakukan penindakan berupa penegakkan hukum (gakkum) terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di wilayah hukumnya.

Kasat Lantas Iptu. Ipran, mengatakan, gakkum terhadap kendaraan ODOL tersebut belangsung sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Kamis (22/10/2020).

Baca Juga :  Jefry Owner Media Lampungcity.co : Wartawan UKW Musti Lebih Paham KEJ

“Kemarin, saya bersama dengan enam personel Satlantas melakukan gakkum terhadap kendaraan ODOL yang melintas di Jalintim, Kampung Banjar Agung. Hasilnya sebanyak empat unit kendaraan ODOL yang terjaring dalam kegiatan ini,” kata Ipran. Jum’at (23/10).

Lanjutnya, terhadap empat unit kendaraan ODOL tersebut, oleh petugas langsung diberikan tindakan berupa tilang di tempat.

“Hal ini kami lakukan, guna memberikan efek jera kepada para pengendara yang membawa muatan berlebih. Mereka (para pengendara) ini, hanya mengejar setoran semata dan tidak menghiraukan keselamatan pengendara lainnya.” imbuhnya.

Baca Juga :  6 Tempat Karaoke Dirazia Polres Tulangbawang

“Kegiatan gakkum terhadap kendaraan ODOL ini akan terus kami lakukan, sebagai bentuk nyata untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara lainnya yang melintas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.” tutup Kasat Lantas. (Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews