Gugatan Soal Berita Wartawan Memasuki Sidang ke-7

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Metro (HPN) – Sidang lanjutan ke-7 Nomor Perkara 17/ Pdt.G/2020/PN Metro terkait gugatan terhadap Jurnalis Eko Wahyuntoro kembali dilanjutkan di ruang sidang cakra. Senin (11/01/2021).

Diberitakan sebelumnya, bahwa perkara pemberitaan tentang dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Sidang kali ini di agendakan dengan Pembuktian tambahan dari penggugat maupun tergugat.

Dalam sidang perdata tersebut, terdapat 4 point alat bukti tambahan, dari pihak penggugat Alif Suherly Masyono, total alat bukti penggugat 20 point, dan untuk tergugat Eko Wahyuntoro tambahan alat bukti 4 point, dengan total alat bukti tergugat terdapat 16 point.

Baca Juga :  DPRD Metro Gelar Paripurna, Fraksi Bahas APBD TA 2020

Tergugat EW yang didampingi Kuasa Hukum Okta Virnando, Edy Rudiyanto, Hendra Saputra, Joni Widodo, dan rekan-rekan Organisasi AWPI Kota Metro.

Menurut Okta Virnando, selaku pihak kuasa hukum tergugat mengatakan, pada bukti yang ia berikan membuktikan bantahan tentang dalil-dalil tindakan melawan hukum dan juga pembuktian itu membuktikan tentang gugatan rekonvensi tentang tidak maksimalnya kerja anggota jurnalis yang telah di gugat oleh penggugat tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Metro Terima Alat Cuci Tangan dari SNV

Lanjut Okta, untuk sidang berikutnya tanggal 18 Januari 2021 akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat.

“Saksi yang akan dihadirkan penggugat berjumlah 3 saksi dan kami juga akan menghadirkan saksi setelah sidang dari pihak penggugat, kami juga tegaskan akan membantah dalil-dalil penggugat dan saksi tentang rekonvensi yang kami ajukan,” terangnya. (Tim/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews