Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, membawa paksa seorang laki-laki diduga penyalahgunaan Narkoba.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri pada Minggu (15/1/23) menjelaskan, tersangka berinisial EL (27) warga desa Sriminosari kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung timur.
Sat Res Narkoba menangkap EL pada Sabtu (14/1/23) sekira pukul 21.30 wib, di desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,19 gram, satu buah plastik klip bening bekas pakai dan Seperangkat alat hisab sabu yang terbuat dari botol plastik ” ujarnya
setelah dilakukan Intograsi diakui barang bukti tersebut milik tersangka.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur, tersangka dijerat pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, “pungkas Kapolres
(Rilis/Eko)