Stay Jam kerja, Dawam Raharjo Bakal Tingkatkan Kinerja

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur (HPN) – Bupati Lamtim terpilih Dawam Rahardjo meminta komitmen para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Lampung Timur agar dapat tinggal di Lampung Timur selama hari kerja.

Hal itu disampaikan pada saat acara silahturahmi Bupati dan Wakil Bupati Lamtim terpilih bersama jajaran Pemkab setempat, di ruang Aula Utama Sekdakab. Rabu (10/2/2021).

Diketahui saat ini Kabupaten Lampung Timur ini sudah berdiri selama 20 tahun. Namun masih tertinggal dengan beberapa Kabupaten lain yang baru beberapa tahun pemekaran.

“Maka tentu dalam hal ini harus ada tindakan pembenahan yang serius dari kita semua. Kalau Kabupaten Lamtim ini mau maju, maka seluruh aparatur bersama-sama dengan Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan yang terbaik.” ujar Dawam.

Baca Juga :  PMI Asal Lamtim Yang Meninggal Di Taiwan, Akhirnya Sampai Dirumah Duka

“Mana yang kurang bagus agar diperbaiki dan sudah baik dapat ditingkatkan. Untuk itu ayo kita bersama-sama jangan melihat yang kemarin, mari kita lihat kedepan bagaimana kita ini dapat berubah yang lebih baik. Masyarakat menantikan dan berharap, apa lagi kita sudah menyampaikan visi dan misi. Jangan sampai janji-janji yang telah disampaikan hanya janji. Hidup itu harus ada peningkatan, jangan hanya tahu menghabiskan dana tapi gak ada bukti nyata peningkatannya,” sambungnya.

Masih dikatakan Dawam, “Dalam hal ini saya mengharapkan ada inovasi, apa yang bisa kita perbuat untuk kemajuan Lampung Timur ini. Kami berharap dengan Wakil Bupati yang kebetulan juga bukan orang lain yang artinya orang putra Daerah asli Sukadana. Kami sudah berkomitmen sesudah selesai pelantikan saya akan tinggal di Rumah Dinas yang ada selama 24 jam. Kita harus bergerak cepat, kenapa kita tertinggal dari Daerah lain. Kita harus merubah maindset, kita ini jangan merasa diri kita adalah pejabat tetapi harus menunjukkan bahwa kita ini adalah pelayan masyarakat. Maka kedepan kita harus minta komitmen agar minimal pejabat itu tinggal di Lamtim selama 3 hari kalau tidak bisa selama 5 hari,” tutupnya. (E/Rilis)

Dilaporkan oleh : Redaksi Halopaginews