Klik Gambar
Metro (HPN) – Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan nomor perkara 37/PDT/2020/PT TJK mengadili sidang lanjutan perkara gugatan terhadap jurnalis Eko Wahyuntoro dengan Pengacara inisial AH tentang Pemberitahuan Putusan Banding tertanggal 19 April 2021.
Menurut Kuasa Hukum law Firm Nusantara raya Joni Widodo, yang didampingi Rudianto, Okta Virnando, dan Hendra Saputra, menjelaskan, bahwa putusan ini telah di prediksi, dan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang akan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Metro.
“Kita patut bersyukur, karena majelis hakim sudah tepat dalam menjatuhkan putusan, tetapi kita juga harus menghormati seandainya Penggugat atau Pembanding akan menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Joni dalam keterangan tertulis yang diterima awak media. Senin (26/04/2021).
Sementara Ketua DPC AWPI Verry Sudarto mengatakan, bahwa kami dari organisasi yang menaungi tergugat Eko Wahyuntoro sangat apresiasi terhadap putusan banding dari Pengadilan Tinggi Lampung. Mudah-mudahan dengan putusan menjadi hikmah untuk semua terkhusus bagi para Jurnalis.
“Saya juga berpesan untuk Jurnalis yang bernaung di DPC AWPI Metro khususnya, untuk menjalankan tugas agar selalu memperhatikan kode etik dan Undang-undang Pers yang berlaku.” tegas Verry.
Dalam keterangan relas surat pemberitahuan banding yang diterima oleh terbanding Eko Wahyuntoro melalui Jurusita bernama Arsan Pengadilan Negeri Lampung Timur pada tanggal 21 April 2021 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut.
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Metro tanggal 15 Februari 2021. No 17/Pdt.G/2020/ PN Met yang dimintakan banding tersebut.
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang ditimbulkan dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). (Tim/Rls)