Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Perubahan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021 mengalami penurunan Rp.116,926 Milyar, sebelumnya Rp.2,422 Trilyun kini menjadi Rp.2, 305 Trilyun.
Rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Lamtim atas KUPA dan PPAS Perubahan tahun anggaran 2021 tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Lamtim dan dihadiri oleh Sekda Lamtim Moch Jusuf, di ruang sidang DPRD Lampung Timur, Jum’at (13/08/2021).
Dalam Laporan Badan Anggaran DPRD Lamtim yang dibacakan oleh Imam Zaki Nurhidayat menyampaikan, bahwa dari hasil pembahasan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021 pada masing-masing Organisasi.
Perangkat Daerah terdapat penataan kegiatan, pengapusan kegiatan dan kegiatan yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi pada Organisasi Perangkat Daerah yang bertujuan untuk menghindari tumpang tindih anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah dengan Organisasi Perangkat Daerah lain, dan selanjutnya penambahan atau pengurangan pagu anggarah dari program kegiatan yang direncanakan baik urusan wajib maupun urusan pilihan khusus pada belanja langsung.
Penambahan atau pengurangan anggaran anggaran tersebut dilakukan dari azas, tujuan dari kegiatan yang diharapkan dan manfaat dari setiap program kegiatan yang benar-benar prioritas, hal tersebut sudah dilakukan penataan, pengapusan, kegiatan, pengurangan anggaran maupun penambahan pagu anggaran sesuai berita acara pembahasan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah.
Maka Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA) & PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021 disusun dengan asumsi asumsi dan realita kebutuhan yang benar-benar prioritas dan dapat didanai dengan kemampuan Keuangan Daerah. Dalam APBD Tahun Anggaran 2021 Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.422.319.096.000,00,”- dalam proses pembahasan KUPA dan PPAS Tahun anggaran 2021 disepakai menjadi sebesar Rp. 2.305.392.560.098,00 berkurang sebesar Rp.116.926.535.902,00, Perubahan Belanja Daerah semula dianggarkan sebesar Rp. 2.595.819.096.000,00 setelah pembahasan menjadi Rp. 2.439.315.944.771,00,”- berkurang sebesar Rp.156.503.151.229,00,”-.
Untuk postur Perubahan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021 yaitu, Jumlah Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 2.305.392.560.098,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp.242.683.222.427,00, Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.952.888.637.671,00,”- dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp.109.820.700.000,00,”-
“Kemudian jumlah Belanja Daerah sebesar Rp.2.439.315.944.771,00. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.1.000.000.000,00. Belanja Transfer sebesar Rp 462.848.558.275,00,”-Jumlah Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp.133.923.384.673,00,” Ungkapnya.
Sementara dalam sambutan Bupati Lamtim yang di bacakan oleh Sekda Lamtim Moch Jusuf menyampaikan, dengan ditetapkannya KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021 ini, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya memiliki tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya dalam membangun Kabupaten Lampung Timur.
“Serta manfaat dari hasil pembangunan daerah harus dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Timur, sehingga program yang berpihak kepada kepentingan rakyat harus terus kita kedepankan melalui prioritas pembangunan yang telah kita tetapkan pada Tahun 2021.
Dalam hal ini kami haturkan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya Pimpinan dan anggota Dewan atas perhatian dan kemitraan serta kesediaan dalam pembahasan terhadap Rancangan KUPA dan PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2021 ini hingga menyepakati bersama rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021 ini,”Pungkasnya. (Eko)