Klik Gambar
Tanggamus-(HPN)- Semenjak terpilihnya Kepala Pekon hingga ditetapkan secara definitip oleh Kepala Daerah Kabupaten Tanggamus, segala kebijakan dan tindakan yang diambil selalu tidak mengacu pada ketentuan dan peraturan yang ada.
Salah satunya kebijakan yang diambil oleh kepala Pekon di masa jabatan perdananya, seperti mereshuffle para perangkat pekon banyak didapati tidak mengikuti sesuai dengan prosedur.
Hal ini yang terjadi di Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, paska dilantiknya Ajis Muslim selaku kepala pekon (Kakon) setempat beberapa bulan yang lalu dengan sikap arogannya, telah keluarkan surat pemberhentian Humami salah satu Kasi Pemerintahan Pekon setempat.
Pasalnya berbagai macam cara dari pihak Kepala Pekon Ajis Muslim untuk melakukan perombakan perangkat pekonnya, bahkan upaya pertama dengan menyodorkan surat pengunduran diri untuk diisi dan ditandatangani oleh kaur dan kasi, namun upaya itu ada sebagian yang mau menerima,ada juga yang menolaknya.
Sementara itu tak berhenti disitu saja upaya dari Kakon untuk memberhentikan perangkatnya yang enggan mengundurkan diri, salah satu upaya secara langsung mengeluarkan surat resmi pemberhentian terhadap yang bersangkutan dengan alasan yang kurang mendasar.
Hal itu disampaikan oleh Humami, salah seorang perangkat pekon setempat yang menerima surat pemberhentian dirinya dari kepala pekon, kepada awak media, bahwa pemberhentian dirinya dari perangkat Pekon tidak berdasar, hanya dasar yang dimainkan sebatas surat panggilan kesatu dan kedua, kemudian selain itu juga dalam surat pemberhentian sementara yang ditandatangani Kakon Banjar Agung tidak disebut objeknya,” Ucapnya.
“Saya telah menerima surat pemberhentian dari kepala pekon, apa dasarnya kepala pekon memberhentikan saya dari perangkat pekon, hanya dasar surat panggilan pertama yang bentuk fisiknya saya juga tidak menerimanya, setelah itu saya sudah aktif bekerja lagi,” Tuturnya.
Kemudian dari jangka waktu dua hari muncullah surat panggilan kedua yang saya terima langsung bukti fisiknya pada tanggal 25 Juni 2021, selanjutnya jangka waktu empat hari kakon keluarkan pemberhentian sementara kepada saya tertanggal 29 Juni 2021,”Terang Humami, Selasa (17/8/21).
Masih dikatakan Humami, setelah menerima surat pemberhentiannya sebagai Kasi Pemerintahan Pekon Banjar Agung, ia ajukan keberatan dengan membuat surat keberatan yang di tujukan kepada kepala Pekon setempat,”Paparnya.
“Tanggal 4 Agustus 2021 saya buat surat keberatan atas pemberhentian sementara saya dari kasi pemerintahan, karena surat pemberhentian saya tidak berdasar dan cacat hukum, kemudian tindakan selanjutnya saya akan gugat secara perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan Negeri Tanggamus,” tambahnya.
Ditempat terpisah, Marwan Selaku Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Banjar Agung, tindakan serta keputusan kepala Pekon Ajis Muslim, soal pemberhentian sementara kaur Pemerintahan, Humami, tidak ada koordinasi terlebih dahulu terhadap BHP setempat,” Katanya.
Selain itu tidak ada koordinasi dari Pekon ke saya, bahkan saya diberitahu bahwa ada Surat Perintah Tugas (SPT) sementara kasi pemerintahan yang baru, setahu saya kealpaannya Humami saat itu masih mengurus saudaranya yang sedang sakit di pulau Jawa, bahkan sampai meninggal dunia, tidak tahu juga kalau ada masalah lain, kalau upaya persoalan ini kita belum ada, juga yang bersangkutan Humami sudah mengajukan keberatannya,” jelasnya Marwan, kepada awak media, Rabu (18/08/2021).
Sementara itu, Ajis Muslim Kepala Pekon Banjar Agung, saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon seluler, seolah menghindari pertanyaan dari tim awak media.
Dengan berdalih masih ada tamu, serta jika dikonfirmasi melalui telepon dinilai takut pemberitaan yang tak berimbang, bahkan meminta media ini untuk datang kekantor Pekon Banjar Agung sembari memutus sambungan teleponnya.
“Ya kalau mau konfirmasi nanti dulu saya masih ada tamu nanti aja ya, gak gini aja nantikan kalau ada beritanya kan seimbang, kesini aja saya tunggu besok dikantor ya,” kilahnya Ajis Muslim. (TIM)