Posko Penyekatan PPKM Level 4 Masih Fokus Penegakan Disiplin Prokes

Foto,Posko Penyekatan Gedung Dalem

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Posko Penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 memasuki hari ke-12 atau tepatnya H-2 sesuai dengan rencana batas akhir jika tidak ada perpanjangan.

Sebanyak 5 Posko tersebar di beberapa tiitik diantaranay, Pos Penyekatan Way Bungur, Pos Penyekatan Gedung Dalem, Pos Penyekatan Pelangkawati, Pos Penyekatan Simpang Pugung dan Pos Penyekatan Pasir Sakti.

Foto,Posko Penyekatan Way Bungur
Foto,Posko Penyekatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur

Kegiatan yang direncanakan berlangsung dari tanggal 10-23 Agustus 2021 ini melibatkan sebanyak 160 Personil Gabungan TNI-POLRI, Pol-PP, Dishub, Dinas Kesehatan dan BPBD.

Seperti pantauan Babinsa Koramil 429-06/Purbolinggo Kodim 0429/Lamtim Serma Yudyanto yang melaksanakan standby di Posko PPKM Way Bungur menyampaikan seluruh personil gabungan fokus pengecekan kendaraan yang akan masuk Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga :  HUT Polairud Ke-73, Polres Lamtim Melaksanakan Syukuran

“Posko PPKM Way Bungur merupakan perbatasan Lampung Timur dengan Lampung Tengah jadi kita harus bekerja ekstra untuk melaksanakan pemeriksaan terkhusus yang akan masuk wilayah Lampung Timur,” Tuturnya, Sabtu (21/8/2021).

“Selain pengecekan sertifikat vaksinasi minimal tahap I dan surat keterangan bebas Covid-19 termasuk melaksanakan tes swab bagi pengendara kami juga terus menghimbau kepada seluruh pengendara baik roda 2 maupun roda 4 agar tetap mempedomani protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran wabah corona,” Tambahnya.

“Mudah-mudahan dengan pelaksanaan PPKM Level 4 kali ini akan lebih memberikan pengertian dan menimbulkan kesadaran kepada masyarakat Lampung Timur untuk lebih disiplin protokol kesehatan yang sampai dengan saat ini merupakan cara paling jitu untuk menangkal penyebaran Covid-19,” Tandasnya.

Baca Juga :  Dandim 0429/Lamtim Bersama Forkopimda Lepas CJH Kabupaten Lamtim

Diketahui bahwa pemberlakuan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali termuat dalam Inmendagri nomor 30 Tahun 2021 sedangkan untuk luar Jawa-Bali Imendagri nomor 31 Tahun 2021.

Di Provinsi Lampung sendiri setidaknya ada 6 Kabupaten/ Kota yang melaksanakan PPKM Level 4 diantaranya, Kabupaten Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Barat dan Lampung Timur. (DBS)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum