Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curat di Pabrik PT.Satria Mandala Pratama

Foto, Polres Way Kanan

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Way Kanan-(HPN)- Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) di Pabrik PT. Satria Mandala Pratama (SMP) Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten setempat, Kamis (26/8/2021).

Tersangka inisial DS (25) warga Desa Talang Baru Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara dan MS (15) warga Negeri Campang Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Kapolres Way Kanan AKBP. Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu. Des Herison Syafutra, menerangkan kronologis kejadian curat terjadi pada hari Minggu 22 Agustus 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, berawal saat Andi yang bertugas sebagai Teknisi akan menghidupkan Lampu untuk penerangan Pabrik Penggilingan Singkong di PT. SMP.

Baca Juga :  Lima Pelaku Terduka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Polisi

Kemudian, Andi melihat kabel jenis Tembaga berukuran 16×4 mm sepanjang lebih kurang 40 meter yang digunakan untuk menggerakkan Mesin Separator telah hilang dan terlihat ada bekas potongan dari kabel di Mesin Separator tersebut.

Menyadari ada kejadian pencurian ditempatnya bekerja, akhirnya Andi melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. Akibat kejadian itu, PT. SMP mengalami kerugian senilai Rp.8. Juta Rupiah.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 11.30 WIB,Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang dicurigai sedang berada di PT. SMP.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan,hasilnya benar pelaku yang dicurigai berada disekitar Pabrik Penggilingan Singkong PT. Satria Mandala Pratama, sehingga pelaku langsung diamankan tanpa melakukan perlawan.

Selanjutnya petugas membawa dua orang tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Imbuh Kasatreskrim.  (Z)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum