Klik Gambar
KOTA METRO-(HPN)- Sidang Lanjutan Perkara Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Pasar Cendrawasih Kota Metro Hadirkan 3 Orang Saksi fakta dan 1 orang saksi ahli, Kamis (26/08/2021).
Sidang terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Pasar Cendrawasih Kota Metro berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Tim LBH GAN selaku Tim Penasihat Hukum Tersangka S dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cendrawasih Kota Metro menyampaikan kepada awak media, sidang kali ini menghadirkan 3 orang saksi fakta dan 1 orang saksi ahli Hardono S.E dari BPKP Provinsi Lampung.
Joni Widodo sekalu Tim Penasihat Hukum Tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Pasar Cendrawasih Kota Metro menyampaikan, ada yang menarik dari sidang kali ini, Saksi Ahli menjelaskan bahwa proses pelelangan proyek ini dari awal sudah salah,”Ungkapnya.
“Berarti yang salah bukan hanya direktur yang dalam perkara ini justeru tidak menjadi terdakwa, tetapi justeru dimulai dari Pokja, karena kerugian negara tersebut bermula dari kesalahan itu. Jadi ini sifatnya kolektif yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut, yaitu dari Satker dan Pokja,”Tambahnya.
Masih keterangan Joni, melihat fakta-fakta persidangan selama 10 kali persidangan yang sudah dilaksanakan, kami akan mendorong agar ditetapkan tersangka baru dalam kasus ini,”Tutupnya. (DBS)