Forkopimcam Sribhawono Monitoring Pelaksanaan Ujian P3K

Foto, Forkopimcam Sribhawono Monitoring Pelaksanaan Ujian P3K

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)- Pelaksanaan kegiatan ujian P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) tingkat Nasional tahun 2021 berlangsung di SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur, Senin (13/9/2021).

Hadir memantau langsung kegiatan ujian, Danramil 429-04/Sribhawono Kapten Arm. Adi Hernizam beserta Anggota, Kapolsek Bandar Sribhawono
Iptu Suarman, Camat Bandar Sribhawono Prayitno, A.Md, Korwil UPTD pendidikan Kecamatan Sribhawono Boim, Kepala SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono Drs. Nurjaya Rahman, M.Si dan Ka UPTD Puskesmas Bandar Sribhawono Deki Ismirawansyah, S.Km.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Diduga Tinggalkan Motor Curian Di Kebun Pisang

Pada kesempatan tersebut Danramil Sribhawono mewakili Forkopimcam menyampaikan agar pelaksanaan ujian tetap mempedomani protokol kesehatan.

“Kedatangan kami (Forkopimcam) pada pelaksanaan ujian kali ini guna memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan standar prokes, seperti menyiapkan tempat cuci tangan/masker, tidak ada kelebihan kapasitas ruangan serta tidak diperkenankan berjabat tangan bagi para peserta ujian,” Ujar Kapten Adi.

“Apresiasi patut diberikan karena pihak panitia telah menyiapkan sedemikian rupa, salah satunya guna menghindari kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19, dari total 143 peserta ujian di bagi dalam dua sesi, yakni sebelum dan sesudah isoma,” Tandas Danramil.

Baca Juga :  Diskominfo Lampung Timur Silahturahmi ke Sekretariat SMSI Lamtim

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bandar Sribhawono Drs. Nurjaya Rahman, M.Si mengucapkan terimakasih kepada pihak Forkopimcam dalam melakukan monitoring pelaksanaan ujian P3K.

“Saya ucapkan terimakasih atas kunjungan Bapak Danramil, Kapolsek dan Camat serta satgas pengawas kesehatan, kerjasama ini menurut saya sangatlah tepat. Karena sama-sama kita ketahui untuk pelaksanaan ujian P3K harus sesuai protokoler kesehatan (prokes),” Pungkasnya.  (DBS)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum