Warga Bertanya!! Adanya Dugaan Pergeseran Patok Tanah Pabrik di Way Bungur

Foto, Warga Bertanya!! Adanya Dugaan Pergeseran Patok Tanah Pabrik di Way Bungur

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Timur-(HPN)-  Masyarakat dusun 07 Desa Tambah Subur, Mempertanyakan atas Dugaan Pergeseran Patok Tanah ,yang berdekatan dengan jarak Sungai Bungur sama Pabrik PT.Sungai Bungur, di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan informasi warga dusun 07 desa tambah subur, disinyalir, ada dugaan pergeseran patok tanah yang dilakukan oleh PT. Sungai Bungur, yang mendekati sungai bungur di kecamatan way bungur, kabupaten lampung timur.

Foto, Sungai Way Bungur
Foto, Sungai Way Bungur

Warga mempertanyakan jarak antara patok tanah yang bergeser, itu sudah berjalan 3 bulan ini, menurut warga itu tanah milik pemerintah.

Menurut Peraturan Menteri PU No.63/PRT/1993 Tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai. Menimbang:  bahwa sebagai salah satu sumber air mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan daerah sekitarnya.

Pasal 7(1) Penetapan garis sempadan sungai tak bertanggul di luar kawasan perkotaan a. Sungai besar yaitu sungai yang mempunyai daerah pengaliran sungai seluas 500 (lima ratus) Km2 atau lebih. b. Sungai kecil yaitu sungai yang mempunyai daerah pengaliran sungai seluas kurang dari 500 (lima ratus) Km2. (2) Penetapan garis sempadan sungai tidak bertanggul diluar kawasan perkotaan pada sungai besar, dilakukan ruas per ruas dengan mempertimbangkan luas daerah pengaliran sungai pada ruas yang bersangkutan.

Garis sempadan sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan pada sungai besar ditetapkan sedangkan pada sungai kecil Sekurang-kurang nya 100 (seratus) m, sedangkan pada sungai sekurang-kurangnya 50 lima puluh m dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan.

Pasal 8 Penetapan garis sempadan sungai tak bertanggul di dalam kawasan perkotaan didasarkan pada kreteria: a. Sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih dari 3 (tiga) meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 10 ( sepuluh) meter dihitung dari tepi sungai pada yang ditetapkan. b. Sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih dari 3(tiga) meter sampai 20 (dua puluh) meter, garis sempadan dan ditetapkan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) meter dari tepi sungai pada waktu di tetapkan. C. Sungai yang mempunyai kedalaman maksimum lebih dari 20 (dua puluh) meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) meter dihitung dari tepi sungai pada waktu yang ditetapkan.

Baca Juga :  Bupati Lamtim, Hadiri VLH Evaluasi Kabupaten Layak Anak Secara Virtual

Sedangkan pihak pabrik PT.Sungai Bungur melaksanakan pembuatan tanggul jaraknya kurang lebihnya 5 meter dari bibir sungai dan pembangunan pembuatan tanggul dikerjakan baru seminggu.

Hal itu disampaikan oleh SR, warga desa tambah subur, kepada awak media, ia mengatakan terkait pergeseran patok tanah, masyarakat itu tahunya bukan tanah pemerintah, tapi tanah lebung gitu aja,”Ucapnya.

Jika mengikuti aturan U ndang-Undang, yang mengatakan itu dari jarak bibir sungai, ke pabrik itu berjarak 50 meter dan minimal 30 meter, lalu kenapa waktu itu langsung di pasang patok tanah warna kuning, “Ujarnya.

Selain itu juga warga, tahu siapa yang memasang patok tanah tersebut adalah seorang pekerja pabrik, yang berinisial YTM.

Menurutnya, YTM itu atas dasar di perintah dari pabrik, untuk memasang patok tersebut, selain itu juga ytm pernah ikut pembebasan jalan, jadi masyarakat khususnya warga desa tambah subur, dusun 06 sampai dusun 07, warga masyarakat sangat heran dan tanda-tanya, ” Paparnya.

Lalu kenapa batas patok itu bergeser sampai pinggir sungai ,apa tidak di pakai lagi undang-undangnya, terus ini ceritanya bagaimana, kemudian ini yang jual siapa, dan masyarakat menanyakan sebatas itu,” Jelasnya.

Sementara itu masyarakat juga melihat adanya kejanggalan, terkait batas patok tanah yang bergeser itu hingga sampai pinggir sungai.

“Jadi masyarakat juga tidak mau mengadu dengan siapa, mau mengadu dengan kepala desa ia kalau di tanggapi, dan mau mengadu dengan pihak pabrik paling cuma di cuekin, jadi masyarakat cuma diam saja,”Terangnya.

Di tempat terpisah dari pihak menegement perusahaan pabrik, Aris selaku GE Legal PT. Sungai Bungur, mengatakan bahwa bangunan pembuatan tanggul,yang pastinya kita bukan pembuatan kolam limbah, kita mengatasi jika sungai banjir tidak naik ke atas, maka kita tinggi kan pembuatan tanggulnya, “Ucapnya kepada awak media (21/09/21).

Baca Juga :  Amir Faisol SH, Angkat Bicara Terkait Keadaan Keuangan Daerah Lamtim Yang Difisit Anggaran

Kalau setahu saya jika belum berubah mengenai batas tadi, coba saya cek dulu karena disitu ada patok BPN lampung timur, otomatis pabrik ini mempunyai bersertifikat tanah, jika memang itu menyalahi, nanti saya infokan, ” Jelasnya.

Tambahnya nanti saya kroscek lagi karena kita punya sertifikat, betul tidaknya itu tanah milik perusahaan atau bukan, seperti itu, paling untuk bangunan saya bantu seperti itu, memang dari awal kita sudah melihat ada batas kita disini, seyogyanya tidak harus seperti itu, nanti saya cek kalau patok tanah itu bergeser kan ada dasar-dasarnya, “Dalihnya.

Kemudian awak media pun meminta ijin masuk melihat ke lokasi pembuatan tanggul, dari pihak Aris selaku GE pabrik, boleh di ijinkan masuk kroscek kedalam lokasi, tapi dengan syarat tidak boleh ambil foto gambar atau video pembuatan tanggul, ” Kata Aris.

Selanjutnya pihak pabrik PT. Sungai Bungur, akan memberikan info terkait bukti sertifikat, ketika mempertanyakan surat-surat atau bukti sertifikat tanah pinggir sungai, kalau tanah tersebut, sudah ada sertifikat nya dari pihak (Badan Pertanahan Negara) BPN Lampung Timur, “Terangnya.

Saat dikonfirmasi Aris GE Legal Perusahaan PT Sungai Bungur, melalui sambungan via telepon seluler kepada awak media, bahwa pihaknya sudah bilang sama manejemen perusahaan, itu memang masih tanah pabrik sesuai dengan sertifikat kita, tidak sampai dipinggir sungai, sampai tanggul,”Ungkap nya.

Sungai itu masih ada tanah kita juga, ketika ada pelebaran sungai kita mau nuntut dengan siapa, batas kita masih mundur sampai 20-30, kalau itu sudah bersertifikat dari BPN Lamtim,” Pungkasnya, Aris Selaku GE Pabrik. Minggu (03/10/21)  (Tim)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum