Keluarga Pasien Sesalkan Pelayanan RS Mardiwaluyo Metro, Diduga Tolak Pasien BPJS

Foto, Keluarga Pasien Sesalkan Pelayanan RS Mardiwaluyo Metro

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Kota Metro-(HPN)- Warga yang merupakan Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan keluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo yang tidak maksimal dalam melayani pasien, salah satunya Dugaan penolakan pasien saat menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Pada hari Kamis Malam sekitar pukul 21.00 (09/10/2021).

Saat itu Sugiyanto sedang mengalami kesakitan saat berada di rumah, Maka dari itu pihak keluarga langsung mengantarkan ke Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo. Saat tiba di RS pihak dari Rumah Sakit Diduga menolak pasien atas nama Sugiyanto yang menggunakan kartu BPJS kesehatan dan pasien dialihkan melalui jalur Umum agar bisa di rawat inap.

Sebelumnya Sugiyanto adalah pasien RS Mardiwaluyo dan juga sebelumnya pernah melakukan Operasi, ada apa dengan RS tersebut, sehingga ada dugaan penolakan melalui BPJS.

Sementara itu, bertolak belakang dengan keterangan Pasien, bahwa menurut keterangan Wakil Direktur RS Mardiwaluyo, pada saat pasien ingin masuk ke ruangan UGD tersebut memiliki aturan. Jadi, tidak semua pasien bisa masuk ke UGD, kalau bisa ke poli ya kepoli, jika kalau bukan termasuk dalam ke daruratan, akan di alihkan ke poli Klinik,” Jelasnya.

“Artinya, Pasien tersebut bukan dikategorikan sebagai Pasien Darurat,” Cetusnya.

Saat awak media menyambangi keluarga korban, ia menjelaskan, pada saat tiba di RS pihak rumah sakit menolak pasien menggunakan BPJS.

“Mamas saya ini dirumah merasa kesakitan banget makanya kami pihak keluarga cepat-cepat mengantarkan ke RS Mardiwaluyo dan sampai di RS malah di tolak dan disuruh memakai jalur Umum agar bisa rawat inap, ada apa ini ? kok malah begini, sebelumnya tidak begini apalagi menolak seperti ini, ya mau gimana lagi saya membawa kembali mamas saya ini kerumah walaupun dalam keadaan kesakitan dan besoknya kami bawa ke RS UMUM langsung di siapkan ruangan dan di berikan pelayanan terbaik.

Baca Juga :  Ketua DPRD Metro Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mushola Baiturrohim

Setelah dirawat di RSUD A.Yani, Sugiyanto mendapatkan perawatan yang cukup baik dan cepat, ke-esokan harinya, tuhan berkehendak lain, Sugiyanto menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu Sore (09/10/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, Sugiyanto ini dalam keadaan Darurat, memiliki riwayat penyakit Kanker Tumor di bagian Paha yang mengharuskan perawatan intensif di Rumah Sakit.

Lanjutnya, Sugiyanto pertama kali dilarikan ke RS Mardiwaluyo Metro, untuk meminta perawatan, namun ada penolakan di karena menggunakan kartu BPJS, sedangkan kartu BPJS Sugiyanto masih aktif, lalu pihak RS Mardiwaluyo, mengalihkan memakai Jalur Umum agar bisa rawat inap.

Keluarga Sugiyanto sesalkan kepada pelayanan pihak Rumah Sakit Mardiwaluyo atas Dugaan penolakan pasien peserta BPJS.

“Kok bisa pihak rumah sakit ngomong bahwa pasien atas nama Sugiyanto bukan dalam keadaan darurat, pasien selalu merasakan kesakitan, yang ngerasain kesakitan ya mamas saya bukan mereka, kenapa tidak di tangani terlebih dahulu, menurut saya ini sangat dalam keadaan darurat,”Jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Tentang Keputusan Bersama Terhadap APBD Kota Metro TA.2022

Hanafi Ketua DPC KWRI Kota Metro Sesalkan RS Mardiwaluyo atas Dugaan Penolakan Pasien dan menuturkan.

“pihak RS tidak bisa semena-mena dalam pelayanan, seharusnya ditangani terlebih dahulu apalagi situasi pasien dalam keadaan kesakitan dari rumah menuju ke RS, ini sudah melanggar undang-undang No 40 Tahun 2009 yang berbunyi Rumah Sakit Wajib Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Pasien, dan juga ini soal kemanusiaankemanusiaan,”Pungkasnya.

UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, Pasal 32 ayat 2, memang sudah mengatur bahwa RS tak boleh menolak pasien. Bunyi pasal tersebut, “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Lalu diikuti pasal 190 ayat 1 UU yang sama, yang menyatakan “Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 32 ayat 2 itu dipenjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Pasal 190 ayat (2) berbunyi “Jika menyebabkan kematian, dipenjara maksimal 10 tahun denda paling banyak Rp 1 Miliar.” Terkait hal ini, pihak yang berwenang yaitu Kementrian Kesehatan mengungkapkan jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit/uang muka untuk pasien gawat darurat dapat melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan (Tlp. 021-1500567). (TIM)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum