Klik Gambar
MENGGALA TULANG BAWANG, (Halopaginews) – Sidang Lanjutan Mediasi Ke Empat, Kuasa Al Amin Kraying, Suherman Bahar. SH, dan Kuasa Hukum Hatialum Rehulina Silalahi. SH (Ina Silalahi), Pada Hari ini Tangal 14/10/2021. Sidang Perkara Nomor 40/pdt.g/2021 di PN. Menggala Kabupaten Tulang Bawang di Lanjutkan, Kamis 14/10/2021.
Dalam Persidangan Mediasi Para Tergugat Masing – Masing Hadir Tetapi Sangat Disayangkan Lagi – lagi Pihak PUPR dan BPN Provinsi Tidak Pernah Hadir, Padahal PUPR dan BPN Sangat Pengaruh Dalam Persidangan ini.
“Disaat Persidangan Hakim Mediator Sekaligus Ketua PN. Menggala Bertanya Dengan Melemparkan Pertanyaan Pada Lurah Menggala Selatan, Hakim Mediator Berkata Bangaimana Tanggapan Lurah, Terima Kasih Yang Mulia Yang Selama ini Saya Sebagai Penonton, Jawaban Lurah Sebetulnya Sangat Simpel, Mohon dan Bijak dan Seadil – adilnya, Mengapa Saya Katakan Sedemikian Karena Masyarakat Yang Menyanggah Termasuk Untuk di Kelurahan Menggala Selatan Banyak Yang Saya Tolak Dengan Bermacam – macam Alasan, di Dalam Perkara 40 ini, Karena Banyak Yang Mengaku – ngaku, Untuk itu Lurah Mengharapkan Kepada Ketua Mediator Untuk Seadil – adilnya Jangan Sampai Jatuh Kepada Yang Tidak Mempuyai Hak di Dalam Perkara 40 ini, Untuk itu Saya Harapkan Kepada Ketua Mediator Agar Dapat Menurunkan Tim Ahli Karena Terlalu Bayak Yang Mengaku – ngaku Tutur Lurah Menggala Selatan”.
Hal itu Dikatakan Suherman Bahar. SH dan Kuasa Hukum Al Amin Kraying, Saat dikompirmasi Wartawan ia Menjelaskan Bahwa Saya Sangat Memapresiasi Perkataan Lurah Menggala Selatan dan Mendukung Penuh Apa Yang di Sampaikan Lurah Agar Ketua Mediator Menurunkan Tim Ahli, Baru Ketauan Mana Yang Benar – benar Yang Mempuyai Hak dan Benar – benar Mempuyai Surat Yang Sah Tutur Suherman Bahar.
Seterusnya Ketua Mediator, Sidang Yang Akan Datang Akan Di Lanjutkan Dua Minggu. Pada Hari Kamis. 28 Oktober 2021. (Tim)