LITERASI DIGITAL KABUPATEN LAMPUNG TENGAH PROVINSI LAMPUNG

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Halopaginews.com|Sabtu, 18 September 2021, Jam 13.00 WIB
Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker Gubernur Provinsi Lampung yaitu, Ir. H. Arinal Djunaidi dan Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang KEBEBASAN BEREKSPRESI DI DUNIA DIGITAL oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.
Secara harfiah ekspresi bisa berupa kata-kata tulisan atau lisan dan bentuk-bentuk nonverbal komunikasi gambar, simbol, dan gestur. Sementara kebebasan dalam dimensi legal adalah ketiadaan batasan. Diah Ayuningtyas sebagai Ketua Karang Taruna Desa Mulya Agung dan Aktifis Mahasiswa mengatakan berbahasa yang baik, informasi yang disampaikan dapat diterima dan dipahami lawan bicara dengan baik. Bahasa merupakan identitas suatu bangsa yaitu, kesantunan dan ketimuran. Perlu diperhatikan pula apa yang kita unggah di media sosial mengenai kebebasan berekspresi ini. Hal ini dikarenakan jejak di internet yang kita tinggalkan sebagai hasil dari aktivitas online kita. Jejak digital umumnya berupa rekaman yang tersimpan di berbagai server, mencakup semua interaksi pengguna internet secara online. Selain itu perlu dipahami, bahwa para peretas dan penjahat siber juga dapat memanfaatkan informasi yang sama. Mereka dapat mengakses informasi pribadi dan identitas pribadi seseorang sebagai basis dari aktivitas scam atau bahkan pencurian, menurut Jamalul Izza sebagai Ketua Umum APJII.
Jaminan hak bebas berekspresi antara lain, untuk melindungi kebebasan berekspresi warga negara, tentu diperlukan jaminan dalam suatu produk hukum. Kebebasan berekspresi perlu dijamin karena memiliki berbagai urgensi. Pertama, membantu seseorang untuk mendapatkan kepuasan. Kedua, membantu untuk menemukan kebenaran. Ketiga, memperkuat kemampuan setiap individu dalam membuat keputusan. Keempat, menyediakan mekanisme yang mendukung terwujudnya keseimbangan antara stabilisasi dan perubahan sosial. Key Opinion Leader oleh Siti Zumaroh sebagai Influencer menuturkan, untuk melakukan kebebasan berekspresi di dunia digital kita harus paham betul bagaimana cara berekspresi dan berjalanan sesuai dengan etika di dunia digital.

Baca Juga :  Harmonisasi Pembelajaran: Rapat Tutor SPNF PKBM Ronaa Dan Pelaksanaan Penilaian

07 September 2021

Dilaporkan oleh : safril