Anggota DPRD Lamteng Mukadam, Angkat Bicara Terkait Permintaan Dana oleh Bupati Musa Ahmad ke Sejumlah Perusahaan Besar

Foto, Anggota DPRD Lamteng Mukadam, Angkat Bicara Terkait Permintaan Dana oleh Bupati Musa Ahmad ke Sejumlah Perusahaan Besar

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Klik Gambar

Lampung Tengah-(HPN)-  Soroti persiapan Muktamar NU ke-34, Anggota DPRD Lampung Tengah Mukadam angkat bicara terkait permintaan dana oleh Bupati Musa Ahmad ke sejumlah perusahaan besar.

Diketahui Muktamar NU ke-34 direncanakan akan dipusatkan di Kabupaten Lampung Tengah, demi mensukseskan acara tersebut baik dari pihak swasta maupun Pemerintahan mulai berbondong-bondong mempercepat seluruh persiapannya.

Dalam hal tersebut, Suatu langkah yang dilakukan oleh Bupati Musa Ahmad yaitu meminta sejumlah bantuan ke beberapa perusahaan besar yang ada di Lampung Tengah kini menjadi sorotan publik dan tak terlepas oleh DPRD Lampung Tengah.

“Permintaan anggaran dan Intervensi ke beberapa perusahaan oleh kepala daerah seharusnya kita melakukan klasifikasi terlebih dahulu, melalui pendekatan secara hukum, Pertama kita harus membedakan mana itu sumbangan dan mana itu pungutan, kalo sumbangan jumlah, waktu dan kualifikasi tidak ditentukan, tetapi jika jumlah, waktu dan kualifikasi ditentukan itu sudah termasuk pungutan,” ujar Mukadam saat diwawancarai diruangan Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga :  Wasidi Takjub Melihat Perhatian Dan Kepedulian Satgas TMMD 119 Kodim 0411/KM Kepada Dirinya

Terkait masalah surat yang beredar kebeberapa perusahaan, lanjut Mukadam, berdasarkan musyawarah dan kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan seharusnya kita melakukan pendekatan melalui Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 65, 67, dan paragraf 4 pasal 76, terkait masalah kewenangan Bupati dan Wakil Bupati.

“Dalam Undang-Undang tersebut sudah dijelaskan bagaimana kewenangan, kewajiban, tugas Bupati dan larangan Bupati, bahkan di jelaskan pada pasal 287 ayat (1) Bupati yang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di kenai sanksi administrasi berupa tidak dibayar hak keuangan selama 6 bulan ayat (2) hasil pungutan atau sebutan lain wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara.

Kalau dilihat dari UU 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah UU 30 Tahun 2001 Ayat (3) Setiap Orang yang menguntukan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada pada dirinya karena jabatan di ancam penjara Maksimal.20 Tahun dan Denda 1Milyar, “Bebernya.

Baca Juga :  Program Pelatihan Pertanian Deradikalisasi Warga Binaan Desus 88 AT Polri Dihadiri Dandim 0411/KM

Politisi Partai Gerindra itu juga menjelaskan, untuk memperkuat peraturan Pemerintah Daerah No.23 Tahun 2014, terdapat peraturan Undang-Undang No.30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintah. dalam Undang-Undang tersebut sudah dijelaskan pada pasal 17 pertama pemerintah tidak boleh melampui kewenangannya dan Kedua, tidak boleh mencampuradukan kewenangan, dan Ketiga adalah harus taat dengan peraturan per Undang-Undangan.

“Terkait permintaan dana ini kalau kita liat dari beberapa undang-Undang ini sudah jelas bahwa pemerintah daerah mencampuradukan kewenangan walau dengan catatan tujuannya baik, karena yang kita takutkan selain melampui batas kewenangan akan menimbulkan kecemburuan pada organisasi-organisasi lain, sehingga menimbulkan diskriminatif,” Pungkasnya. (Red)

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum