Klik Gambar
Lampung Utara-(HPN)- Beberapa waktu yang lalu Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H, S.I.K, M.I.K, meninjau langsung proyek Negara yang terhenti pekerjaannya, dikarenakan pekerja mendapatkan ancaman dari sejumlah pemuda yang bergaya premanisme sehingga para pekerja tidak lagi nyaman untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.
Kalau sebatas peneguran saja atau bertanya tentang kerjasama pengesupan material dan lain-lain dengan baik-baik tentu tidak mungkin ada laporan pekerja kepihak kepolisian karena mendapatkan sejumlah ancaman dan keselamatan dipertaruhkan.
Maka sebagai warga negara yang dimata hukum mempunyai hak yang sama, maka pekerja melapor.
Terkait masalah proyek di Negeri Ujung karang JB mengadakan jumpa pers di salah satu di ruangan DPRD Lampung Utara dalam keterangannya itu beliau menjelaskan secara rinci bahwasannya kejadian tersebut pemuda pemuda dan kontraktor hanyalah miskomunikasi saja,(22/11/2021).
Pada saat Konfrensi Pers JB mengtasnamakan tokoh masyarakat Muara Sungkai pada saat awak media mempertanyakan dana 10juta yang diterimanya.
“Iya membenarkan hal tersebut tapi dana tersebut iya berikan kepada para pemuda pemuda setempat untuk memberikan panjer pangkalan pasir, untuk membeli pasir,”jelas JB
Dan beliau juga mengaklarifikasi dan menunjukan surat pernyataan masyarakatan dan tokoh-tokoh pemuda mengenai dukungan untuk melanjutkan proyek tersebut, yang di tandatangani masyarakat dan tokoh-tokoh pemuda yang di ketahui, di cap dan di tandatangani Camat dan Kepala Desa setempat.
Dilain pihak pemilik CV Mitra Muda Perkasa kontraktor F mengharapkan proses hukum untuk terus berlanjut dari pihak kepolisian Lampung Utara.
“Dan pihak Kepolisian untuk menggelar perkara agar diketahui sesuai fakta dan kronologis kejadian yang sebenar-benarnya,”Pintanya
Dan pada kesempatan lain Team DPC SPRI berkunjung kepada Kadis PUPR Lampung Utara Syahrizal Adhar, S.H, M.M, di kantor Dinas PU, beliau menyampaikan bahwa sampai saat ini,(22/11/2021).
saya tidak mengetahui masalah proyek itu dikarenakan tidak ada laporan resmi dari pihak kontraktor, maupun yang terancam, maupun dari pihak PPK.
“Menurut beliau sederhana saja kalau ada gangguan di wilayah Lampura untuk masalah pekerjaan laporkan saja kepada pihak yang berwajib melalui polsek terdekat atau langsung ke polres,”Ungkapnya
Untuk itu juga Kadis PUPR mengatakan bahwa pekerjaan itu dan kontrak karena dalam APBD bahwa itu harus dilaksanakan pada ruas tersebut jika tidak bisa dikerjakan, kita ada aturan yang mengaturnya bahwa itu adalah putus kontrak.
“Tetapi kita tidak mengharapkan seperti itu namanya pembangunan apa yang sudah di rencanakan pemerintah daerah itu sebaiknya terlaksana bukan harapan kita jika tidak terlaksana dalam kondisi apapun,”Pungkasnya.
Kasat Reskrim Lampung Utara, AKP Eko Rendi menambahkan telah menindaklanjuti laporan polisi dan memanggil saksi-saksi dan sudah diperiksa dalam rangka lidik.
Kemudian hari ini sudah kita undang dan dimintai keterangan klarifikasi yang berinisial (JB) dan inisial (i), ini dua-duanya sudah kita undang hari ini dan dijadwalkan dari pagi tidak datang dalam rangka penyelidikan,(22/11/2021).
Maka hari kita gelar perkara, nanti kita gelar hasil, perkara seperti apa, apakah kita tingkatkan kepenyindikan atau kita hentikan penyelidikan sementara itu.
“Kasat menyampaikan tidak ada tempat bagi premanisme di Lampung Utara,”Tegasnya.(Jauhari/team SPRI)