Klik Gambar
Lampung Timur-(HPN)- Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Karyawannya, IF melaporkan RD, ke Polres Lampung Timur, beberapa minggu yang lalu, RD Selaku Ka-Pos Leasing di Cabang Purbolinggo, Membantah Isu Kabar Yang Beredar, Selasa (23/11/2021).
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma secara psikologis , Inisial IF korban didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan inisial RD, kepada pihak kepolisian Polres Lampung Timur, Atas dugaan pelecehan seksual dan cabul. Jum’at (12/11/2021).
Pasalnya RD Ka-Pos Leasing di Cabang Purbolinggo, yang dilaporkan ke Polres Lampung Timur, karena diduga melakukan tindakan Asusila kepada bawahannya membantah kabar tersebut.
Bahkan, dirinya merasa telah di fitnah oleh IF. Itu tidak benar atas pernyataan yang disampaikan oleh IF itu adalah bohong.
Menanggapi hal ini, RD selaku Ka-Pos leasing di cabang purbolinggo, menyampaikan ke pada pihak awak media halopaginews.com, melalui Pesan Via WhatsApp, “Kasus ini adalah fitnah dan merupakan pencemaran nama baik bagi saya dan segala cerita yang disampaikan adalah kebohongan, karena saya tidak pernah sekalipun melakukan kejahatan asusila kepada IF., ” Ungkapnya RD, kepada awak media.
Dalam kasus kejahatan asusila ini pun tidak ada kaitan nya dengan perusahaan tempat saya bekerja. Saya akan melaporkan tuduhan ini sebagai kasus pencemaran nama baik.
Namun IF, bukan merupakan karyawan saya, dia hanya mitra kerja kami yang bekerja di toko,
Maaf saya tidak bisa menyebutkan nama toko nya, untuk alamat toko berada di purbolinggo dan raman utara, “Ujarnya RD.
Sehingga nya saya mengajak dia melakukan survey ke rumah konsumen adalah benar tapi saya tidak sedikitpun melakukan tindakan asusila yang tidak benar tersebut, kolektor saya, yang mendampingi saya untuk melakukan survey tersebut, sehingga silahkan tanyakan hal tersebut kepada collector saya sebagai saksi atas kebohongan tersebut.
Hal ini dikarenakan pada saat itu,terdapat permasalahan konsumen yang melibatkan IF sebagai mitra kerja kami, sehingganya kami perlu melibatkan IF, untuk melakukan kunjungan ke rumah konsumen tersebut agar mendapat kejelasan pada permasalahan tersebut.
Sementara IF, Menjadi Sales Force dari 27 Maret 2020 s.d 27 Mei 2020 (Terminate) Selanjut nya IF, menjadi mitra toko s.d Agustus 2021. Untuk Gaji yang membayar adalah toko, IF masuk dalam list pengurangan karyawan, ” Jelasnya.
“Nah untuk Nominal saya tidak mengetahui karena ada bagian khusus untuk urusan tersebut jadi bukan bagian saya, bagiannya ada di metro selaku kantor cabang kami.
“Mungkin bisa tanyakan langsung sama bagian nya masalah gaji saya tidak mengetahui, karena terkait upah ada bagian tersendiri bukan wewenang saya, ” Terangnya RD.
Hingga saat ini saya masih belum tau apa motif dia melaporkan saya melakukan kejahatan asusila tersebut. Yang pasti saya akan bersedia akan mengikuti seluruh proses yang akan dilakukan oleh pihak berwajib, “Tungkasnya.
Selanjutnya saya akan ikuti seluruh prosedur kepolisian hingga kasus ini selesai dan membuktikan siapa yang salah dan siapa yang benar atas kasus ini. Krn terkait upah ada bagian tersendiri pak bukan wewenang saya., ” Pungkasnya RD. (Red)